JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (14/10/2026) dalam perkara Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Buchari Taslim Tuasikal, S.H. bertindak sebagai penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan kepada Tohir bin Sali Sukirno dan 6 tahun kepada Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Barang Bukti Sabu Seberat 24,57 Gram
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sejumlah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 24,57 gram dan berat netto 22,4264 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas 11 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat bruto masing-masing 5,23 gram, 5,21 gram, 5,21 gram, 5,16 gram, 2,48 gram, 0,51 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, dan 0,17 gram.
Selain narkotika, barang bukti lainnya meliputi satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam.
Ketiga telepon genggam tersebut terdiri atas satu unit Samsung A23 berwarna pink yang dilengkapi kartu SIM, satu unit OPPO A55 berwarna biru dengan kartu SIM, dan satu unit OPPO A31 berwarna putih yang juga dilengkapi kartu SIM.
Majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika dan barang bukti terkait untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan amar putusan.
Masa Penahanan Diperhitungkan
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.
Majelis hakim juga memutuskan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, keduanya tetap menjalani penahanan untuk pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusan yang sama, masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Pemberitahuan Putusan kepada Para Pihak
Pemberitahuan putusan kepada penuntut umum dan kedua terdakwa tercatat pada Rabu (14/10/2026). Adapun informasi mengenai penerimaan salinan putusan serta langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh para pihak belum dapat dipastikan dari dokumen yang tersedia.
Putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Timur.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan