ACEH TAMIANG — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada 15 puskesmas di Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp1.084.460.686,38. Pembayaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2022.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, Nomor 24.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam dokumen Buku II halaman 29–31 dari total 92 halaman, BPK mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi dari realisasi belanja jasa pelayanan kesehatan sebesar Rp12.614.572.109,00.
BPK menilai, persoalan utama terletak pada formula perhitungan pembagian jasa pelayanan kesehatan yang diterapkan oleh puskesmas. Formula yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah.
Komponen kehadiran dihitung dua kali
Dalam pemeriksaannya, BPK menjelaskan bahwa pembayaran jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga nonkesehatan harus memperhatikan sejumlah variabel, antara lain jenis ketenagaan, rangkap tugas atau jabatan, tugas administrasi, tanggung jawab sebagai koordinator program atau pelayanan, masa kerja, serta tingkat kehadiran.
Namun, berdasarkan analisis terhadap kertas kerja perhitungan, BPK menemukan perbedaan dalam penentuan total poin yang menjadi komponen pembagi jasa pelayanan kesehatan.
Perbedaan tersebut terletak pada penghitungan total poin seluruh pegawai. Puskesmas menjumlahkan poin individu yang telah dikalikan dengan persentase kehadiran untuk menentukan total poin keseluruhan yang menjadi pembagi.
Padahal, menurut BPK, total poin yang digunakan sebagai komponen pembagi seharusnya merupakan akumulasi poin individu tanpa memasukkan komponen persentase kehadiran dalam penghitungan total tersebut.
“Apabila dikalikan dengan persentase kehadiran, maka formula yang digunakan oleh Puskesmas memperhitungkan dua kali komponen persentase kehadiran,” demikian penjelasan BPK dalam LHP tersebut.
Perbedaan formula itu mengakibatkan pembayaran jasa pelayanan kesehatan kepada pegawai pada 15 puskesmas menjadi lebih besar daripada yang seharusnya. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.084.460.686,38.
Masih menggunakan formula tahun sebelumnya
BPK juga mengungkapkan hasil konfirmasi dengan Pengelola Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan serta Bendahara Pengeluaran Puskesmas Kota Kuala Simpang dan Puskesmas Sekerak.
Dari hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa perhitungan pembayaran jasa pelayanan kesehatan masih menggunakan format perhitungan tahun-tahun sebelumnya. Format itu tetap digunakan tanpa memperhatikan formula perhitungan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.
Pihak yang dikonfirmasi juga menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Aceh pernah melaksanakan sosialisasi penerapan Permenkes tersebut pada 20 September 2022.
Namun, menurut keterangan mereka, sosialisasi itu tidak membahas secara khusus tata cara penghitungan jasa pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang terungkap dalam pemeriksaan BPK terkait penerapan formula pembayaran di puskesmas.
BPK soroti kepatuhan terhadap aturan dana kapitasi
Selain Permenkes Nomor 6 Tahun 2022, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah.
BPK merujuk Pasal 43 ayat (1) yang mengatur bahwa apabila terdapat pengembalian kerugian keuangan daerah atau kelebihan pembayaran belanja dalam pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada FKTP, pengembaliannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembalian Dana Kapitasi tersebut disetorkan kembali ke rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP.
Temuan ini menyoroti pentingnya ketepatan formula perhitungan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan dalam pengelolaan dana kapitasi JKN di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Besaran kelebihan pembayaran yang mencapai lebih dari Rp1 miliar menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan