• Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Satu Kata
ADVERTISEMENT
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
Satu Kata
No Result
View All Result
Home Berita

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Sampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan dan Renja

Tim Redaksi by Tim Redaksi
Februari 3, 2024
in Berita
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SATUKATA.NET | BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 dalam acara Ngulik (Ngopi Pelayanan Publik) bersama rekan-rekan media yang tergabung dalam Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik di di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jumat, (2/2/2024).

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan, diantara 7 Inisiatif Pemeriksaan Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman tahun 2023 di Aceh, 4 diantaranya merupakan tindak-lanjut yang sumber informasi dan identifikasi awal potensi maladministrasinya. Informasi awalnya dari pemberitaan media. Informasi tersebut krusial dan menyangkut hajat hidup rakyat.

banner 400x130

“Dalam sejumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat, rekan-rekan media juga turut memberi informasi, bahkan mendampingi, sehingga masyarakat berani lapor. Jadi media adalah mitra kerja penting bagi Ombudsman, maka sinergitas dengan media tetap penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Dian.

Dian, yang didampingi tiga Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, dan Bidang Pemeriksaan Laporan, juga menyampaikan hasil penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.

Pada tingkat provinsi, SKPA yang dinilai adalah DPMPTSP, Dinas Pendidikan (DIsdik), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta RSUDZA. Sementara tingkat kabupaten/kota yang dinilai PTSP, Dukcapil, Disdik, Dinsos dan Dinkes, serta 2 Puskesmas.

Ada 4 kabupaten/kota tahun 2022 yang mendapat peringkat kepatuhan kualitas sedang (masuk kategori zona kuning) berdasarkan penilaian Ombudsman, yaitu Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Simeulue. “Tiga diantaranya sudah masuk zona hijau,” ungkap Dian.

Berdasarkan penilaian Ombudsman tahun 2023, Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Jaya sudah berhasil masuk zona hijau. Sementara Kabupaten Simeulue masih di zona kuning, namun dengan peningkatan nilai yang cukup signifikan, dari 57,03 menjadi 71,61.

Dian menambahkan, penyelenggaraan pelayanan di daerah tidak bisa dibenahi tanpa dukungan semua pihak, karena itu dalam acara penganugrahan penghargaan yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh akhir Januari lalu, Ombudsman mengharapkan dukungan Pj Gubernur bersama-sama memperhatikan daerah 3T dan daerah terjauh dari ibukota provinsi, seperti Aceh Tenggara, Gayo Lues, Singkil, dan Subulussalam.

Selain Pemerintah Daerah, Ombudsman juga melaksanakan penilaian di Kantah dan Polres se Aceh. “Penyerahan hasil penilaian Opini Ombudsman akan dilaksanakan pada akhir Maret atau awal April,” ungkapnya.

Selanjutnya, Dian menyampaikan juga, ada 432 laporan yang diterima Ombudsman Aceh pada tahun 2023 dengan rincian 108 berupa laporan masyarakat, 6 RCO (Reaksi Cepat Ombudsman), 7 IAPS, 254 konsultasi, serta selebihnya berupa tembusan.

Pada Ngopi Pelayanan Publik ini, Ombudsman Aceh juga memaparkan rencana kerja tahun 2024. Dalam hal ini, Ombudsman akan tetap menyelesaikan semua laporan masyarakat yang diterima, sesuai dengan aturan dan mekanisme kerja yang sudah ditetapkan. Di samping itu, di Keasistenan Bidang Pencegahan, akan dilakukan pengawasan tahunan rutin seperti pengawasan PPDB, pengawasan mudik, pengawasan haji dan lain-lain.

“Upaya jemput bola Ombudsman tahun ini melalui PVL OTS akan tetap dilakukan, baik dalam kota maupun di luar kota,“ ungkapnya.

Selain itu, Dian menjelaskan, Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) akan melaksanakan PVL On The Spot (PVL OTS). Ombudsman akan hadir langsung di unit penyelenggaraan pelayanan publik untuk menerima laporan, baik berbentuk pengaduan maupun konsultasi. Untuk di luar kota, akan fokus di daerah Barat Selatan.

Dalam acara diskusi ini, disepakati akan nada pertemuan berbentuk diskusi tematik, sesuai dengan isu yang berkembang dalam masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih rekan-rekan media terus bersedia menjadi rakan Ombudsman, bergerak bersama untuk mengawasi pelayanan publik,” pungkas Dian.

Post Views: 579
Tags: Ombudsman RIPenilaian KepatuhanPerwakilan AcehRenja
Tim Redaksi

Tim Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bupati Armia Pahmi Ingatkan Warga Waspada, Debit Air Sungai Aceh Tamiang Meningkat

September 18, 2026

Momen Sudaryono Makan MBG Bareng Siswa di Kupang

September 17, 2026

Gubernur Mualem Minta Bupati/Walikota se-Aceh Siapsiaga Potensi Bencana

September 17, 2026

Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031

September 14, 2026

Safuan : Melalui Kartu Digital Petani, Kebutuhan Pupuk Petani Terima Subsidi 70 Persen

1
All new sirion resmi meluncur di indonesia

Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

0
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Aceh Tamiang Gelar Donor Darah

September 20, 2026

Pegadaian: Pelepasliaran Tukik Tuntong Laut Adalah Awal Tanggung Jawab Konservasi

September 19, 2026

Bupati Armia Pahmi Ingatkan Warga Waspada, Debit Air Sungai Aceh Tamiang Meningkat

September 18, 2026

Dr. Andika Pimpin FN PBM Aceh Periode 2026–2030

September 20, 2026

Recent News

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Aceh Tamiang Gelar Donor Darah

September 20, 2026

Pegadaian: Pelepasliaran Tukik Tuntong Laut Adalah Awal Tanggung Jawab Konservasi

September 19, 2026

Bupati Armia Pahmi Ingatkan Warga Waspada, Debit Air Sungai Aceh Tamiang Meningkat

September 18, 2026

Dr. Andika Pimpin FN PBM Aceh Periode 2026–2030

September 20, 2026
Satu Kata

PT MULTI SATU MEDIA
Pengesahan MENKUMHAM RI Nomor AHU-0051621.AH.01.01 TAHUN 2024
Alamat Perusahaan / Redaksi :
Jalan Ir. H. Juanda Depan Kantor DPRK Aceh Tamiang Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Kode Pos : 24476 Nomor Kontak : +6285361485002

Follow Us

Browse by Category

  • ADVENTORIAL
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • EDITORIAL
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Infotainment
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Legislatif
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent News

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Aceh Tamiang Gelar Donor Darah

September 20, 2026

Pegadaian: Pelepasliaran Tukik Tuntong Laut Adalah Awal Tanggung Jawab Konservasi

September 19, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.