Kemenko Polkam Dorong Penguatan Penerapan Standar Pengamanan Obyek Vital Nasional

MATARAM – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menggelar Rapat Koordinasi Perumusan Rekomendasi Kebijakan Objek Vital Nasional dalam Rangka Mengawal RPJMN Tahun 2025-2029. Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti temuan identifikasi masalah prioritas yakni rendahnya penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) pada objek vital nasional.

“Pertemuan ini merupakan wadah kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam meningkatkan efektivitas pengamanan objek vital nasional. Sebelumnya telah kita laksanakan identifikasi masalah, dilanjutkan analisis, dan sekarang ditindaklanjuti rumusan rekomendasi” ujar M. Sujono, Asdep Intelkam, Bimmas, dan Obvitnas Kemenko Polkam mewakili Deputi Bidkoor Kamtibmas, Rabu (13/8/2025).

“Rekomendasi yang dibuat ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing kementerian dan lembaga agar dapat meningkatkan efektivitas pengamanan obyek vital nasional” tambah dia.

Sementara itu, Lilis Susanti Setianingsih, Ketua Tim Nuclear Secuity pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir menyampaikan akan terus berupaya untuk melakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas dengan pihak terkait. Terutama terkait detection, prevention, and response atas penanganan kejadian keamanan nuklir mengancam keamanan dan keselamatan umum.

Pada kesempatan yang sama hadir melalui zoom meeting M Farid dari Kementerian Perhubungan sepakat akan mengupayakan inventarisasi dan validasi sistem manajemen pengamanan (SMP). Mencakup keseluruhan matra di Kementerian Perhubungan, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian dengan tetap mengadopsi ketentuan international maritime organization (IMO) dan international civil aviation organization (ICAO) khusus untuk matra laut dan udara.

Seperti diketahui, dasar dari pengamanan objek vital nasional adalah Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004. Aturan itu mengamanatkan pengelola Obvitnas bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan objek vital nasional masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal.

“Oleh karena itu, rumusan rekomendasi yang dibahas bersifat strategis, bukan teknis,” kata Mayjen TNI (Purn) Neno Hemriono, Staf Khusus Menko Polkam Bidang Sosbud, Aktivis, Pergerakan, dan Ulama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *