Direktur Utama PT HMS Tidak Hadir dalam Perundingan Bipartit – Dinilai Tidak Kooperatif, Pekerja Menuntut Hak Setelah 12 Tahun Mengabdi

Berita224 Dilihat

DEPOK – Perundingan bipartit antara pihak perusahaan dan pekerja PT Harapan Motor Sejahtera yang digelar hari ini tidak berjalan lancar. Direktur Utama perusahaan, Yohannes Wijaya, tidak hadir dalam agenda tersebut. Keabsenan ini dinilai sebagai sikap tidak kooperatif dari manajemen.

Dalam perundingan tersebut, pihak perusahaan justru mengajukan dalil hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 232/Pdt.G/2024/PN.Dpk. Sikap ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip processual estoppel, mengingat inti permasalahan masih dalam ranah sengketa perdata dan hubungan industrial, bukan pidana.

Kuasa hukum pekerja, Prasetyo Utomo dari LBH R-TIKA NUSANTARA, menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut pemenuhan hak-hak normatif setelah bekerja lebih dari 12 tahun di perusahaan.

Di tengah proses perdata yang masih berjalan, penyidik Unit Resmob Polres Metro Depok justru menetapkan Prasetyo Utomo sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, mengingat pokok persoalan adalah sengketa perdata dan hubungan industrial, bukan pidana.

Keputusan penyidik tersebut dianggap prematur dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum. Keluarga dan kuasa hukum mendesak IRWASDA POLDA METRO JAYA untuk segera melakukan pengawasan internal serta evaluasi menyeluruh terhadap tindakan penyidik yang dianggap menyimpang dari prosedur.

“Klien kami hanya memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang loyal selama lebih dari 12 tahun. Penetapan tersangka dalam perkara perdata ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi. Semestinya PT Harapan Motor Sejahtera memiliki kepatuhan hukum, apalagi klien kami merupakan salah satu penanggung jawab perpanjangan izin operasional atau NIK di Dinas BKPM Depok,” tegas Ali Zubeir Hasibuan, SH, kuasa hukum dari LBH R-TIKA NUSANTARA, Senin, 22 September 2025

Dengan adanya kejanggalan ini, publik berharap institusi kepolisian tetap menjaga profesionalitas, netralitas, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *