Operasi Mendadak Digelar di Kabupaten Kerinci dan Merangin. Seluas 119,32 Hektare Kawasan Teridentifikasi Terdampak, Jaringan Pelaku hingga Backing Tambang Ilegal Masuk Radar Penindakan.
JAMBI — Bak siluman, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat setibanya di Provinsi Jambi. Tanpa banyak publikasi, tim langsung melancarkan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), khususnya Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, agar seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan ditertibkan secara tegas, terpadu, dan hingga tuntas.
Berdasarkan analisis geospasial, kawasan terdampak pertambangan ilegal di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, mencapai 119,32 hektare.
Satgas PKH bergerak serentak di tiga lokasi, yakni wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Operasi ini dilaksanakan melalui kolaborasi Satgas PKH dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.
Polda Jambi dan Kejati Jambi turut menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan pertambangan ilegal.
JARINGAN PELAKU TERIDENTIFIKASI, BACKING TAMBANG TAK BISA BERSEMBUNYI
Satgas PKH bersama unsur terkait telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaku lapangan, aktor pendukung, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga menjadi backing aktivitas pertambangan ilegal.
Penelusuran terus dikembangkan untuk mendukung proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti membiayai, mengendalikan, memfasilitasi, atau melindungi kegiatan ilegal.
Tidak hanya pekerja tambang yang menjadi sasaran. Siapa pun yang terbukti berada di balik aktivitas ilegal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Satgas PKH juga terus menelusuri keberadaan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal, sekaligus memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Para pelaku berpotensi dijerat ketentuan UU Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi, UU Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana lainnya sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
OPERASI TAK AKAN BERHENTI SEBELUM TUNTAS
Satgas PKH memastikan operasi akan terus diperluas ke seluruh titik aktivitas pertambangan ilegal di kawasan TNKS wilayah Provinsi Jambi, sekaligus mendukung upaya pemulihan ekosistem yang telah rusak.
Pada hari pertama, operasi di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, dipimpin langsung oleh Brigjen TNI Amrul Huda selaku Wakil Komandan Satgas PKH, sementara tim lainnya bergerak secara bersamaan di Kabupaten Merangin.
Pesan bagi para pelaku dan jaringan pendukungnya tegas: hentikan aktivitas pertambangan ilegal. Jangan merasa aman di balik pemodal, pemasok BBM, ataupun pihak yang memberikan perlindungan. Setiap keterlibatan yang terbukti akan diproses sesuai hukum.
SATGAS PKH TERUS BERGERAK, TAMBANG ILEGAL DITERTIBKAN, KERINCI SEBLAT DISELAMATKAN!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan