
Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kerap dibicarakan ketika asap mulai mengganggu aktivitas masyarakat, penerbangan terganggu, atau warga harus menghadapi masalah kesehatan. Padahal, pada saat itu, persoalannya sudah berkembang jauh melampaui urusan api. Ada lahan yang rusak, kegiatan ekonomi yang terhambat, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya.
Karena itu, keberhasilan menangani karhutla tidak semestinya hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Kita juga perlu melihat seberapa jauh risiko kebakaran dapat dicegah, seberapa cepat tanda-tanda awal diketahui, dan seberapa siap masyarakat menghadapi kondisi darurat.
Pemerintah telah menempatkan persoalan ini sebagai pekerjaan lintas sektor. Pada 11 Oktober 2026, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan masyarakat bersinergi menangani karhutla. Upaya yang didorong meliputi operasi darat dan udara, edukasi masyarakat, perbaikan regulasi, serta penguatan kelembagaan restorasi gambut.
Arah kebijakan tersebut penting. Namun, kerja pemerintah di lapangan akan semakin efektif apabila masyarakat juga memiliki pemahaman yang baik tentang risiko kebakaran dan mengetahui tindakan yang perlu dilakukan. Di sinilah partisipasi publik perlu mendapat perhatian lebih besar.

Menurunkan angka kebakaran membutuhkan konsistensi
Data Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla Indonesia mencapai 1.161.192 hektare pada 2023 dan 376.805 hektare pada 2024. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian kebakaran dapat menghasilkan perubahan yang berarti. Meski demikian, angka tahunan perlu dibaca bersama kondisi cuaca, sebaran wilayah terdampak, dan kesiapan masing-masing daerah. Penurunan luas kebakaran dalam satu periode belum dengan sendirinya menjamin bahwa risiko pada tahun berikutnya akan lebih rendah.
Situasi pada 2026 juga menunjukkan bahwa kewaspadaan tetap diperlukan. BNPB melaporkan luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310,86 hektare hingga 28 September 2026. Angka ini hanya mencakup Kalimantan Barat, bukan keseluruhan Indonesia. Data tersebut cukup menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla masih memerlukan perhatian berkelanjutan.
Dari sini kita dapat menarik satu pelajaran. Penanganan karhutla tidak boleh hanya bergantung pada pengerahan personel ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan harus menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dan tata kelola wilayah, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Peran masyarakat dimulai sebelum api muncul
Tidak semua warga tinggal di dekat hutan atau lahan gambut. Namun, masyarakat yang berada di wilayah rawan memiliki peran yang sangat penting karena mereka berinteraksi langsung dengan lingkungan setiap hari.
Tindakan pertama adalah menghindari pembakaran terbuka yang berisiko memicu kebakaran. Membakar sampah atau sisa tanaman tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dapat menjadi persoalan serius ketika lahan sedang kering dan angin membantu penyebaran api. Bagi petani yang perlu mengolah lahan, edukasi dan dukungan untuk menggunakan metode tanpa bakar harus menjadi bagian dari solusi.
Tindakan kedua adalah mempercepat pelaporan. Warga yang melihat asap atau indikasi kebakaran dapat segera menyampaikan informasi kepada aparat desa, BPBD, Manggala Agni, atau petugas terkait. Informasi mengenai lokasi dan kondisi awal dapat membantu petugas menentukan langkah penanganan. Masyarakat tidak perlu mengambil risiko dengan mendekati atau memadamkan kebakaran besar tanpa kemampuan dan peralatan yang memadai.
Tindakan ketiga adalah membangun kesiapsiagaan di tingkat komunitas. Pemerintah desa, kelompok tani, organisasi pemuda, dan tokoh masyarakat dapat menyusun mekanisme pelaporan sederhana, mengenali wilayah rawan, serta memastikan warga mengetahui saluran komunikasi yang dapat digunakan saat keadaan darurat. Upaya seperti ini tidak selalu membutuhkan program besar, tetapi memerlukan pembagian tugas dan koordinasi yang jelas.
Kita sering menganggap partisipasi masyarakat sebagai kegiatan sukarela yang baru dibutuhkan ketika bencana terjadi. Padahal, dalam pencegahan karhutla, partisipasi justru perlu dibangun jauh sebelum keadaan darurat. Warga yang mengetahui risiko di lingkungannya dan memahami cara melapor dapat membantu memperkuat sistem deteksi dini.
Jangan meminta masyarakat berubah tanpa memberi pilihan
Ada persoalan lain yang tidak boleh diabaikan. Di sejumlah wilayah, lahan merupakan sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, ajakan untuk tidak membakar lahan perlu disertai pilihan yang realistis dan terjangkau.
Petani membutuhkan pengetahuan, peralatan, pendampingan, dan metode pengolahan lahan yang sesuai dengan kondisi setempat. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, kelompok tani, serta dunia usaha untuk memperluas akses terhadap praktik pertanian tanpa bakar. Program semacam ini akan lebih mudah diterima jika manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pendekatan tersebut bukan berarti mengurangi ketegasan terhadap pelanggaran. Pembakaran yang melanggar hukum harus ditangani sesuai ketentuan, siapa pun pelakunya. Namun, penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat seharusnya berjalan beriringan. Penindakan diperlukan untuk memastikan kepatuhan, sedangkan pendampingan membantu masyarakat memiliki kemampuan untuk menjalankan praktik yang lebih aman.
Tanggung jawab juga berlaku bagi perusahaan yang mengelola lahan. Pencegahan kebakaran, pemantauan wilayah operasional, kesiapan sarana, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha. Perlindungan hutan tidak akan berjalan efektif jika tanggung jawab hanya dibebankan kepada warga, sementara kewajiban pelaku usaha tidak diawasi dengan standar yang sama.
Negara perlu membuka ruang partisipasi yang nyata
Sinergi tidak cukup diartikan sebagai kehadiran berbagai pihak dalam satu kegiatan. Sinergi baru memiliki arti ketika masing-masing pihak mengetahui tanggung jawabnya dan mampu bekerja secara terkoordinasi.
Pemerintah pusat berperan dalam menetapkan arah kebijakan, memperkuat koordinasi, dan menyediakan dukungan yang diperlukan. Pemerintah daerah perlu menerjemahkan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi wilayahnya. Aparat dan petugas teknis menjalankan pemantauan serta penanganan di lapangan. Sementara itu, masyarakat berperan dalam pencegahan, penyampaian informasi, dan pengawasan lingkungan di sekitarnya.
Teknologi dapat membantu memperkuat hubungan tersebut. Informasi cuaca dan tingkat kerawanan kebakaran akan lebih bermanfaat apabila disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami warga dan diikuti tindakan yang jelas. Peringatan dini tidak boleh berhenti sebagai informasi, tetapi perlu diterjemahkan menjadi kesiapsiagaan yang sesuai dengan kondisi wilayah.
Pemerintah juga perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan memperoleh tindak lanjut yang jelas. Ketika warga merasa laporannya diperhatikan dan mendapatkan respons, kepercayaan terhadap mekanisme pencegahan akan tumbuh. Sebaliknya, saluran pengaduan yang tidak berfungsi dapat membuat masyarakat enggan berpartisipasi.
Di sinilah ukuran keberhasilan perlu diperluas. Selain menghitung luas lahan terbakar dan jumlah kejadian, evaluasi juga dapat memperhatikan kecepatan respons terhadap laporan, kesiapan kelompok masyarakat, jangkauan edukasi, serta kepatuhan pengelola lahan terhadap kewajiban pencegahan.
Optimisme harus dibangun di atas kerja nyata
Saya memandang upaya penanganan karhutla sebagai pekerjaan bersama yang membutuhkan kesinambungan kebijakan dan keterlibatan masyarakat. Arahan pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor merupakan langkah yang perlu diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten, sementara partisipasi warga perlu ditopang oleh informasi, pendampingan, dan mekanisme pelaporan yang dapat diandalkan.
Kita tidak harus menunggu semua persoalan terselesaikan untuk mulai mengambil bagian. Masyarakat dapat memulainya dengan tidak melakukan pembakaran sembarangan, melaporkan indikasi kebakaran, dan membantu menyebarkan informasi yang benar. Pemerintah desa dapat memperkuat kesiapsiagaan, dunia usaha dapat menjalankan tanggung jawab lingkungannya, dan lembaga pendidikan dapat membantu memperluas pengetahuan tentang pencegahan karhutla.
Bagi saya, melindungi hutan merupakan bagian dari tanggung jawab kita terhadap masa depan Indonesia. Negara memiliki kewenangan dan sumber daya untuk memimpin upaya penanganan, tetapi keberhasilannya akan semakin kuat ketika masyarakat dilibatkan sebagai mitra yang aktif.
Kita memiliki alasan untuk optimistis selama upaya pencegahan terus diperbaiki, penegakan hukum dijalankan secara konsisten, dan kebutuhan masyarakat diperhitungkan dalam setiap kebijakan. Hutan yang terjaga bukan hanya hasil kerja aparat di lapangan, melainkan juga hasil dari tata kelola yang baik dan kesadaran masyarakat yang tumbuh melalui tindakan nyata.





Tinggalkan Balasan