ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang, Senin (14/9/2026).
Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail mengatakan pertanggungjawaban APBK tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif pemerintah daerah. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi instrumen transparansi untuk menunjukkan kepada DPRK dan masyarakat bagaimana anggaran daerah dikelola dan direalisasikan.
“Melalui pertanggungjawaban ini, kita dapat melihat bagaimana kebijakan dan anggaran daerah telah dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Ismail dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Aceh Tamiang.
Penyampaian rancangan qanun tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Di dalamnya tercantum realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta penggunaan anggaran selama 2025.
Ismail mengatakan penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban APBK 2025 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sesuai ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Terlambat karena Dampak Bencana
Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga mengakui adanya keterlambatan penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025.
Dokumen yang semestinya disampaikan pada Juni 2026 itu baru diajukan pada September 2026.
Ismail menjelaskan, keterlambatan tersebut berkaitan dengan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang pada akhir November 2025. Bencana tidak hanya berdampak terhadap masyarakat dan fasilitas fisik, tetapi juga mengganggu aktivitas administrasi pemerintahan.
“Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga memberikan dampak terhadap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk proses administrasi, pengumpulan dokumen, rekonsiliasi, penyusunan, dan penyelesaian laporan keuangan daerah,” katanya.
Menurut Ismail, kondisi pascabencana membuat sejumlah tahapan penyelesaian laporan keuangan tidak dapat berjalan sesuai jadwal normal.
“Kami memahami bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBK memiliki batas waktu yang harus dipenuhi. Namun demikian, kondisi faktual pascabencana menyebabkan sejumlah proses administrasi dan pelaporan tidak dapat berjalan sebagaimana jadwal normal,” ujar dia.
Pemerintah daerah, kata Ismail, menyadari keterlambatan tersebut merupakan catatan dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
“Keterlambatan ini bukanlah sesuatu yang kami kehendaki. Ini merupakan konsekuensi dari kondisi luar biasa yang dihadapi daerah kita yang sangat berdampak ke seluruh elemen kehidupan, termasuk ke dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Pendapatan Rp1,23 Triliun
Dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada DPRK, realisasi pendapatan daerah Aceh Tamiang sepanjang 2025 mencapai Rp1.230.246.794.302,96, atau 100,93 persen dari target.
Pendapatan tersebut berasal dari tiga kelompok utama.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp128.367.689.956,96, atau sekitar 10,43 persen dari total pendapatan. Sumbernya antara lain pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Pendapatan transfer menjadi sumber terbesar, yakni Rp1.067.358.562.864, atau sekitar 86,76 persen dari total pendapatan. Komponen ini meliputi transfer pemerintah pusat, transfer pemerintah pusat lainnya, dan transfer antar daerah.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp34.520.541.482, atau sekitar 2,81 persen. Pendapatan ini antara lain berasal dari hibah, dana darurat, dan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Belanja Rp1,17 Triliun, SiLPA Rp145,25 Miliar
Dari sisi belanja, realisasi APBK Aceh Tamiang 2025 mencapai Rp1.174.177.476.159,63, atau sekitar 89,76 persen dari total anggaran belanja.
Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasional sebesar 72,49 persen, belanja modal 7,54 persen, belanja tidak terduga 0,69 persen, serta belanja transfer bagi hasil kepada desa sebesar 19,28 persen.
Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp89.180.808.251. Angka tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91.680.808.251 dan pengeluaran pembiayaan Rp2,5 miliar.
Dengan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat Rp145.250.126.394,33.
Pemkab Janji Perkuat Tata Kelola
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan pengalaman menghadapi bencana menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan dan sistem administrasi daerah.
Kerusakan fasilitas serta terganggunya sejumlah aktivitas pemerintahan menjadi tantangan dalam menjaga pelayanan publik sekaligus menyelesaikan kewajiban pelaporan keuangan.
Memasuki 2026, pemerintah daerah menyatakan berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pemulihan pascabencana, meningkatkan pelayanan publik, dan memperbaiki kelemahan dalam administrasi pemerintahan.
Pemkab juga menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara konsisten.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan memastikan pertanggungjawaban anggaran tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.
“Kita meyakini, Aceh Tamiang dapat bangkit bukan hanya dengan membangun kembali apa yang telah rusak, tetapi juga dengan membangun sistem pemerintahan yang lebih kuat, tertib, transparan, dan tangguh menghadapi berbagai tantangan di masa yang akan datang,” ujar Ismail.
Rancangan qanun tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRK Aceh Tamiang.
Keterlambatan penyampaian dokumen menjadi salah satu catatan dalam proses tersebut. Alasan kondisi luar biasa akibat bencana, pada saat yang sama, perlu diikuti pembenahan sistem administrasi dan penguatan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan daerah ke depan berjalan lebih tertib dan tepat waktu.











