Helan Yusra, Caleg PNA Dapil IV Aceh Tamiang Ajak Pemilih Sukseskan Pemilu dengan Kenali Surat Suara

ADVENTORIAL, Politik4858 Dilihat

“Kesuksesan Pemilu 2024 bukan menjadi tanggungjawab penyelenggara semata, tapi kesuksesan pemilu ada ditangan-tangan kita semua. Agar pemilih tidak Gol-Put, para Caleg mempunyai peran penting untuk menyampaikan secara utuh kepada pemilih tujuan dari pemilu”

Kalimat diatas memulai perbincangan sore, Minggu (29/10/2023) Tim Redaksi Satukata.net dengan Helan Yusra, S.Sos.I Calon Legislatif (Caleg) Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Kejuruan Muda, Tamiang Hulu serta Tenggulun.

Partai Nanggroe Aceh (PNA) sendiri merupakan partai besutan mantan Gubernur Provinsi Aceh drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc. yang dinilai selalu berada dalam hati masyarakat Aceh.

“Kesuksesan Pemilu 2024 bukan semata menjadi tanggungjawab penyelenggara semata. Semua elemen punya peran penting untuk kesuksesannya,” sebut Helan yang lahir pada 22 Desember 1980 lalu.

Dilihat dari tahun lahirnya, Helan Yusra tergolong Generasi Milenial. Dimana generasi ini cukup berperan penting dalam Pemilu 2024 mendatang. Generasi milenial dinilai generasi yang cerdas dan kritis, yang mendambakan pemimpin yang jujur dan amanah, mampu membawa pada kemajuan.

“Jujur di Pemilu 2024 mendatang kita berharap akan lahir pemimpin cerdas dan kritis, pemimpin yang jujur dan amanah, mampu membawa pada kemajuan,” ulasnya.

Kemudian sambung suami dari Nurainun S.Ag yang merupakan tenaga pengajar (Guru) Agama Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kecamatan Kejuruan Muda itu juga merasa mempunyai tanggungjawab agar menyampaikan secara utuh tujuan dari Pemilu.

Menurutnya, Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Jadi pemilu itu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Dan ini pemilih harus mengetahuinya sehingga tidak golput,” ujarnya.

Helan yang dikenal banyak berorganisasi ini menjelaskan bahwa setelah pemilih mengetahui akan tujuan pemilu dilaksanakan, maka yang perlu dijelaskan lagi yaitu terkait surat suara pemilih.

“Pemilu 2024 serentak dilaksanakan dan pada hari sama yaitu 14 Februari 2024. Setiap pemiih datang ke TPS akan diberikan lima kertas suara. Ini surat suara ini tentu semuanya beda,” urainya.

Helan menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan warna surat suara pada Pemilu 2024. “Mengenali warna surat suara itu sangat penting bagi pemilih,” sebutnya.

Menurutnya hal ini penting agar pemilih tidak sampai bingung, karena selama ini alat peraga kampanye yang bertebaran itu berisi foto calon, padahal dalam surat suara sebenarnya tidak ada foto calonnya, hanya berisi logo partai, nama partai, nomor urut dan nama caleg.

“Jadi untuk DPRK, DPRA dan DPR RI dalam kertas suara tidak ada foto kita sebagai Caleg yang ada cuma logo partai, nama partai, nomor urut dan nama caleg. Tapi untuk kertas suara pemilihan presiden itu ada foto calon dan nomor urut begitu juga dengan DPD RI ada foto dan nomor urut,” urainya.

Helan yang juga merupakan Trainer / Pengajar PBI Nasional menjelaskan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024  masing-masing  :
1. Surat suara calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu..
2. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah.
3. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning.
4. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru dan
5. Surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota berwarna hijau.

Kemudian yang perlu kita lakukan sebagai Caleg harus mensosialisasikan tatacara pencoblosan yang sah.

“Kan sayang kalau pemilih datang ke TPS, tapi surat suara yang dicoblos tidak sah. Jadi kita dituntut untuk memberi pemahaman,” sebutnya sambil tersenyum.

Helan memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.

Helan sampaikan bahwa berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, tata cara mencoblos pada surat suara antara lain :

1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Kemudian sambung Helan setiap surat suara yang kita terima harus ditandatangani oleh Ketua KPPS. Untuk Surat Suara Presiden caranya coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

Kemudian untuk tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan. Sementara untuk Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.

Usai menjelaskan panjang lebar tentang peran Caleg ikut andil dalam menyukseskan pemilu 2024, disinggung apa yang motivasi serta tujuan ikut Caleg.

“Tunggu ya nanti setelah DCT. Tapi inti kita mengingikan perubahan, 14 Februari 2024 itu hari para kaum mileneal untuk mengubah ke arah ya lebih baik,” ungkapnya penuh harap.

Ini Profil Singkat Helan Yusra, S.Sos.I

Keluarga
Istri : Nurainun S.Ag
(Guru Agama SMANDU Kejuruan Muda)
Anak:
1. Hayatul Yumna (Mahasiswa UMS – Solo, Jawa Tengah)
2. Satirah Zahwah (Santri Pondok Pesantren Dar Maryam Aceh Besar)
3. Haniyah Mumtazah (Santri Pondok Pesantren At Thibiyah Aceh Tamiang)
4. OK  Hammam Mufadhal (Siswa SD Paya Bedi)

Riwayat Pekerjaan
1. Pegawai Honor Daerah Aceh Timur
2. Pegawai Kontrak Pusat KIP Aceh Timur
3. Kepala TU MAS Fajar Harapan
4. Staf Ahli Komisi DPRK Aceh Tamiang
5. Owner Aneka Usaha YUMZANI

Riwayat Organisasi
1. Ketua IRM Aceh Timur
2. Ketua IMM Kota Langsa
3. Sekretaris PDPM Kota Langsa
4. Sekretaris IKRAM Aceh Tamiang
5. Sekretaris HIGMAT Aceh Tamiang
6. Sekretaris KONI Aceh Tamiang
7. Ketua IPSI Aceh Tamiang
8. Sekretaris PBI Aceh
9. Trainer / Pengajar PBI Nasional

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *