Talkshow Seni daAdat Dijunjung, Lembaga Disanjung, Pusaka sama Dijaga

Pemerintah, Religi277 Dilihat

ACEH TAMIANG – Adat sama dijunjung, lembaga disanjung, pusaka sama dijaga adalah sebuah peribahasa yang artinya Adat istiadat hendaknya harus dihormati, dipatuhi, dan dijaga kelestariannya

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MAA Aceh Tamiang Drs Muhammad Juned sebagai Pemateri Talkshow Seni dan Budaya Aceh Tamiang pada kegiatan Promosi Budaya dan Adat yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jumat (25/8/2023).

Dengan dipandu moderator Fina Nadhia, SH Talkshow menjadi berwarna dan peserta bersemangat mengikutinya.

” Adat sama dijunjung, lembaga disanjung, pusaka sama dijaga. Artinya Adat istiadat hendaknya harus dihormati, dipatuhi, dan dijaga kelestariannya,” ungkapnya.

Menurutnya Aceh Tamiang merupakan salah satu kabupaten ke 7 dari 23 kabupaten/kota yang ada di Propinsi Aceh. Masyarakatnya tetap menjunjung Adat Istiadat dengan segala kearifan lokal dalam tatanan kehidupan sehari-hari.

“Budaya Aceh Tamiang tidak berbeda dengan Budaya Melayu, begitu juga dengan bahasa, kesenian, ragam hias dan upacara2 adat,” jelasnya.

Muhammad Juned kembali memaparkan Aceh Tamiang memiliki budaya yang berbeda dengan budaya Aceh. Hal ini ini dipengaruhi oleh posisi geografis sebagai transit antara daerah Aceh dan Medan (Sumut) sehingga timbul banyak suku di Tamiang. Akibatnya terjadilah pengaruh budaya dan seni secara umum baik dari segi bahasa dan kreasi tarian.

“Maka dari itu Aceh Tamiang memiliki identitas dan karakter kuat dalam seni dan budaya. Ini yang membedakan Aceh Tamiang berbeda dengan daerah lain budaya melayu lainnya,” urainya.

Saat seksi tanya jawab yang dipandu oleh moderator Fina Nadhia, peserta dari Kampung Alur Bemban Kecamatan Karang Baru mohon agar diberikan solusi terkait kehidupan sehari-hari dalam rumah tangga suami-istri yang merupakan Suku Tamiang asli, namun jarang ditemui menggunakan bahasa Tamiang.

Dalam hal ini Muhammad Juned menyampaikan pepatah Adat sama dijunjung, lembaga disanjung, pusaka sama dijaga.

“Artinya Adat istiadat hendaknya harus dihormati, dipatuhi, dan dijaga kelestariannya. Bahasa harus dijaga dan dilestarikan dengan mengunakan dan mengajarkan bahasa Tamiang untuk anak-anak dikehidupan seharian dan juga bahasa Indonesia harus dipahami,” jelasnya.

Talkshow Seni dan Budaya Aceh Tamiang banyak membahas Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan kehidupan adaf dan istiadat serta Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Selesai Talkshow Seni dan Budaya Aceh Tamiang dilanjutkan Talkshow Kuliner Khas Aceh Tamiang dengan pemateri Ketua Bidang Perempuan MAA Aceh Tamiang Hj Siti Rahmah.

Dalam Talkshow.ini menyimpulkan bahwa alam proses pengelolaan kuliner khas Aceh Tamiang, masyarakat tetap mempertahankan kuliner yang tradisi dari leluhur dengan segala kearifan lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *