Percepat Pencairan Bantuan Rumah Rusak, Bupati Aceh Tamiang Teken Kerja Sama dengan BSI

ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pimpinan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kuala Simpang. Prosesi penandatanganan berlangsung di Aula Setdakab, Jumat  (20/2/2026) siang.

Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk mempercepat penyaluran bantuan stimulan bagi warga korban Bencana Hidrometeorologi serta menjadi payung hukum utama dalam pendistribusian dana perbaikan rumah bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rusak ringan dan rusak sedang.

Bupati Armia menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan agar bantuan tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat administrasi. Beberala poin-poin teknis percepatan yang disepakati, yakni pembukaan rekening massal bagi seluruh penerima bantuan berdasarkan data valid yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Sementara itu disebutkan, pencairan dilakukan berbasis progres, secara bertahap berdasarkan rekomendasi teknis BPBD setelah melihat progres fisik perbaikan rumah di lapangan.

Kemudian, BSI juga akan melakukan penjadwalan pencairan. Hal ini guna menghindari antrean, pencairan akan dijadwalkan secara sistematis melalui koordinasi dengan Camat dan Datok Penghulu setempat.

Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, Bupati Armia berharap proses rehabilitasi hunian warga dapat segera tuntas sehingga masyarakat terdampak bisa kembali menempati rumah yang layak dan aman.

Posting Terkait

banner 400x130

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *