JAKARTA – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta Utara menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta. Melalui penguatan koordinasi lintas instansi, Imigrasi berupaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal, praktik kerja ilegal, hingga pelanggaran batas waktu tinggal atau overstay.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara yang digelar pada Selasa (20/10/2026). Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, secara resmi membuka kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, serta perwakilan instansi vertikal terkait.

Rapat koordinasi ini menjadi sarana untuk bertukar informasi, memetakan potensi kerawanan, dan menyusun langkah pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di Jakarta Utara.

Pamuji Raharja menegaskan, pengawasan WNA di tengah meningkatnya mobilitas internasional tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga. Sinergi ant instansi dinilai penting, terutama karena Jakarta Utara merupakan kawasan strategis dengan berbagai aktivitas ekonomi dan mobilitas orang dari berbagai negara.

“Pengawasan Orang Asing harus diperkuat melalui sinergi dan koordinasi lintas instansi! Kerja sama yang terintegrasi antar-lembaga merupakan kunci utama dalam mendeteksi sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini,” ujar Pamuji dalam sambutannya.

Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Kerja Ilegal Jadi Sorotan

Dalam pembahasan rapat, sejumlah potensi pelanggaran keimigrasian menjadi perhatian bersama. Di antaranya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA, praktik kerja ilegal yang berpotensi merugikan tenaga kerja lokal, serta keberadaan orang asing yang melampaui masa berlaku izin tinggal.

Selain mengawasi kepatuhan administratif, TIMPORA juga memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana keimigrasian dan kriminalitas internasional yang melibatkan warga negara asing.

Melalui pertukaran informasi dan pemetaan kerawanan, masing-masing instansi diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan serta mempercepat koordinasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang lebih terarah, sehingga penanganan terhadap dugaan pelanggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.

Operasi Gabungan Bakal Digelar Berkala

Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi, jajaran Imigrasi bersama unsur TIMPORA Jakarta Utara bersiap menjadwalkan operasi gabungan secara berkala. Pelaksanaan operasi akan disesuaikan dengan karakteristik pelanggaran dan temuan di lapangan.

Pamuji menjelaskan, apabila pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan ketentuan keimigrasian, penanganan dapat dilakukan melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk deportasi dan penangkalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita lihat dari karakteristik kesalahannya. Jika pelanggarannya murni dari sisi keimigrasian, fokus utama kami adalah penegakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) seperti deportasi dan cekal,” jelas Pamuji.

Sementara itu, apabila dalam operasi ditemukan dugaan tindak pidana umum, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian maupun instansi penegak hukum terkait untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.

“Namun, apabila penemuan di lapangan menyangkut ranah hukum pidana umum, tentu kami segera arahkan dan koordinasikan bersama pihak Kepolisian maupun instansi penegak hukum terkait,” lanjutnya.

Perkuat Pengawasan Demi Keamanan Ibu Kota

Penguatan koordinasi TIMPORA diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing di Jakarta Utara. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, mencegah penyalahgunaan izin tinggal, dan memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Melalui pola pengawasan yang modern, responsif, dan terintegrasi, Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta berharap stabilitas keamanan nasional, ketertiban umum, serta kedaulatan hukum di wilayah ibu kota dapat terus terjaga.

Rencana operasi gabungan secara berkala menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Dengan demikian, keberadaan orang asing di Jakarta Utara diharapkan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban masyarakat.