JAKARTA — Penanganan perkara yang melibatkan Muhammad Assad Shahab (MAS) memasuki tahap baru. Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa perkara berdasarkan laporan polisi atas nama J.R.P. telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Konfirmasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, S.H., melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Senin (19/10/2026).
Informasi itu merupakan jawaban atas permintaan perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1606/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada April 2026.
“Bahwa perkara yang dikonfirmasikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Joko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkembangan penanganannya, MAS disebut telah berstatus tersangka.
Meski demikian, pelimpahan perkara ke kejaksaan perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, sangkaan pasal, serta tahapan penanganan di kejaksaan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Riwayat Perkara DNA Pro
Perkembangan terbaru ini kembali mengingatkan publik pada perkara robot trading DNA Pro yang sebelumnya menjerat MAS dalam proses hukum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengadilan Negeri Bandung, melalui Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg tertanggal 31 Januari 2023, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta kepada MAS dalam perkara tersebut.
MAS kemudian disebut memperoleh pembebasan bersyarat pada awal Maret 2024. Riwayat putusan dalam perkara DNA Pro menjadi konteks tersendiri dalam pemberitaan mengenai perkembangan proses hukum yang kini kembali menjadi perhatian.
Namun, perkara yang saat ini dilimpahkan ke kejaksaan merupakan laporan berbeda. Karena itu, penanganannya perlu dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum dalam perkara yang bersangkutan.
Laporan Dugaan Penyerangan di Bekasi
Selain perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat laporan dugaan penyerangan terhadap rumah advokat Addin Arifin di Perumahan Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi, pada 17 Maret 2024.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1838/IV/2024/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 April 2024. Dalam informasi mengenai laporan tersebut, dugaan tindak pidana dikaitkan dengan Pasal 335, Pasal 170, dan/atau Pasal 167 KUHP.
Dalam uraian pelaporan yang tersedia, MAS disebut sebagai pihak yang diduga menginisiasi atau memerintahkan penyerangan. Nama Bahar Smith dan Muhamad Arif juga disebut dalam dugaan keterlibatan bersama sejumlah orang lainnya.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari materi dugaan yang dilaporkan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut. Status penanganan laporan serta hasil penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui YouTube
Persoalan hukum lainnya berkaitan dengan laporan Addin Arifin terhadap Bahar Smith atas dugaan pencemaran nama baik melalui dua kanal YouTube, yakni @sayyidbaharbinsumaithofficial dan @muhibbinsumaithofficial.
Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2153/IV/2024/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2024. Dalam informasi yang tersedia, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dirujuk dalam Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.
Perkara tersebut disebut ditangani penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Untuk memastikan perkembangan kasus, diperlukan konfirmasi mengenai status penanganan laporan, langkah penyidikan yang telah dilakukan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Menunggu Perkembangan Proses Hukum
Pelimpahan perkara MAS ke kejaksaan menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian persoalan hukum yang dikaitkan dengan namanya. Meski demikian, setiap laporan harus ditempatkan sesuai konteks dan status hukumnya masing-masing.
Keterangan resmi dari kepolisian dan kejaksaan, termasuk penjelasan mengenai tahap pelimpahan serta perkembangan perkara-perkara lain yang disebutkan, diperlukan agar publik memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Dalam pemberitaan perkara hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak yang disebut dalam laporan atau dugaan tindak pidana tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan