ACEH TAMIANG – Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, menegaskan pentingnya peran Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dalam menjembatani hubungan antara eksekutif dan legislatif guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Ismail saat melantik Rahimuddin Amin, SH, sebagai Sekretaris DPRK Aceh Tamiang yang baru, Jumat (23/10/2026).
Ismail mengatakan, Sekretaris DPRK memiliki posisi strategis dalam memastikan koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif berjalan baik. Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi, tetapi juga mencakup fasilitasi kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK.
“Dalam arsitektur tata kelola daerah, Sekretaris DPRK berada di persimpangan yang paling krusial. Ia adalah fasilitator pendukung, sekaligus sebuah hub, sebuah jembatan penghubung yang menghubungkan dua institusi besar, yakni legislatif dan eksekutif,” ujar Ismail.
Menurut dia, tugas Sekretaris DPRK tidak dapat dipandang sebatas pekerjaan administratif rutin, seperti surat-menyurat, fasilitasi persidangan, dan pengelolaan anggaran. Jabatan tersebut menuntut kemampuan menjaga keseimbangan antara tanggung jawab administratif kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah dan pelayanan terhadap kebutuhan kelembagaan pimpinan serta anggota DPRK.
“Sekretariat DPRK adalah bagian inti dalam mendukung kelancaran seluruh tugas lembaga legislatif. Tata kelola administrasi harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ismail mengibaratkan Sekretaris DPRK sebagai konduktor dalam sebuah pertunjukan musik yang bertugas menjaga harmonisasi. Dalam konteks pemerintahan, peran itu diperlukan agar gagasan dan keputusan politik DPRK dapat difasilitasi secara administratif dan dikoordinasikan dengan pelaksanaan program pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, Ismail menyampaikan tiga pesan kepada Rahimuddin Amin. Pertama, menjalankan peran sebagai katalisator yang netral dan profesional. Kedua, membangun komunikasi yang terbuka tanpa sekat antarlembaga. Ketiga, menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola administrasi yang baik.
Ia berharap ketiga hal tersebut menjadi landasan bagi Sekretariat DPRK dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Aceh Tamiang.
Pengangkatan Rahimuddin Amin sebagai Sekretaris DPRK Aceh Tamiang merupakan hasil akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Gelombang Pertama tahun 2026.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah, jajaran asisten, staf ahli, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta insan pers.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan