BOGOR, – Ketua Forum Pemerhati Pertanian Indonesia (FPPI), Debi Saputra, menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan tanggung jawab profesional seorang akademisi. Menurutnya, integritas intelektual tidak hanya tercermin dari pandangan yang disampaikan kepada publik, tetapi juga dari pelaksanaan kewajiban profesi.

Pernyataan tersebut disampaikan Debi pada Senin (26/10/2026), menyusul kritik yang menjadi sorotan terhadap Feri Amsari. Debi berpandangan, perdebatan mengenai kebijakan pemerintah, termasuk di sektor pertanian, perlu dibangun melalui argumentasi yang kuat, data yang terverifikasi, serta pemahaman terhadap persoalan secara menyeluruh.

Ia menegaskan, kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Karena itu, perbedaan pendapat dengan pemerintah tidak semestinya dipersoalkan hanya karena menyangkut pihak yang sedang menjalankan kebijakan. Namun, menurutnya, setiap kritik juga harus terbuka terhadap pengujian dan evaluasi secara objektif.

Di sisi lain, Debi mengangkat persoalan tanggung jawab akademisi dalam menjalankan tugas profesional, termasuk kewajiban mengajar dan melaksanakan tridarma perguruan tinggi. Ia menilai, pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari integritas seorang tenaga pendidik.

“Jangan sampai kita begitu sibuk mengkritik pemerintah, tetapi lupa melakukan introspeksi terhadap diri sendiri. Akademisi memiliki tanggung jawab moral dan profesional, baik dalam menyampaikan pendapat kepada publik maupun dalam menjalankan tugas utamanya,” ujar Debi.

Debi juga menggunakan istilah korupsi waktu untuk menggambarkan pentingnya disiplin dalam memenuhi amanah pekerjaan. Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan tersebut harus dibedakan dari tuduhan korupsi dalam pengertian hukum.

Menurutnya, penilaian mengenai pemenuhan kewajiban mengajar seorang akademisi perlu didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi, seperti jadwal perkuliahan, catatan kehadiran, ketentuan institusi, serta penjelasan dari pihak yang bersangkutan.

Dengan demikian, kritik mengenai kedisiplinan profesional tidak berkembang menjadi kesimpulan yang mendahului pemeriksaan fakta.

“Kalau pemerintah dikritik karena dianggap tidak bekerja dengan benar, tentu setiap orang juga perlu terbuka terhadap evaluasi atas tanggung jawabnya sendiri. Jangan hanya tajam melihat kekurangan orang lain, tetapi tumpul ketika menilai diri sendiri,” katanya.

Dalam kaitannya dengan pembangunan pertanian, Debi menilai bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan kompleksitas persoalan yang dihadapi petani, mulai dari keberlanjutan produksi, perlindungan petani, distribusi hasil pertanian, hingga upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Menurutnya, penilaian terhadap kebijakan tidak cukup hanya bertumpu pada pernyataan atau potongan informasi. Diperlukan data yang akurat, analisis yang utuh, serta pemahaman terhadap kondisi di lapangan agar kritik dapat memberikan manfaat bagi perbaikan kebijakan.

Ia berharap perbedaan pandangan antara pengamat, akademisi, dan pemerintah tidak berhenti pada perdebatan personal. Sebaliknya, dialog publik perlu diarahkan untuk menguji efektivitas program, mengidentifikasi kekurangan, dan merumuskan langkah perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Silakan mengkritik pemerintah, itu hak setiap warga negara. Namun, kritik harus disertai data dan argumentasi yang bisa diuji. Jangan sampai kritik justru kehilangan substansi karena lebih menonjolkan serangan personal daripada menawarkan solusi,” jelasnya.

Terlepas dari pandangan yang disampaikan Debi Saputra, persoalan mengenai pelaksanaan kewajiban mengajar Feri Amsari perlu dinilai berdasarkan bukti yang relevan dan keterangan dari institusi tempatnya mengajar. Konfirmasi kepada pihak terkait juga diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Prinsip independensi pemberitaan menuntut agar pernyataan narasumber ditempatkan secara proporsional, sekaligus memberi ruang bagi pihak yang disorot untuk menyampaikan klarifikasi.

Dengan pendekatan tersebut, perdebatan mengenai kritik terhadap pemerintah dan tanggung jawab akademisi dapat ditempatkan dalam kerangka evaluasi profesional, transparansi, dan akuntabilitas, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta pentingnya verifikasi informasi.