JAKARTA — Aktivis nasional Syahrul Rumau mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut tuntas dugaan pemotongan 10 persen dana program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang diduga menjadi aktor di balik praktik tersebut, termasuk mengungkap siapa yang memerintahkan, mengatur, serta menerima aliran dana apabila dugaan itu terbukti.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT bersama Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026. Pada 20 Oktober 2026, media Topik Maluku melaporkan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan empat orang dari lingkungan dinas telah dimintai keterangan.
Syahrul: Jangan Berhenti pada Pelaksana
Syahrul menilai pengusutan dugaan pemotongan dana revitalisasi harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian dugaan perbuatan, mulai dari pihak yang diduga meminta setoran, pihak yang mengoordinasikan pengumpulan uang, hingga pihak yang diduga menikmati hasilnya.
“Jangan hanya periksa pelaksana di lapangan. Usut siapa yang diduga mengatur, siapa yang memerintahkan, ke mana aliran uang tersebut, dan siapa yang diuntungkan. Jika ditemukan bukti yang cukup, semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Syahrul dalam pernyataan sikapnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pengaturan penggunaan dana revitalisasi. Menurutnya, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan petunjuk teknis (juknis), dokumen resmi program, keterangan para penerima bantuan, dan bukti aliran dana.
Desak Pemeriksaan Bupati SBT dan Fauzan Alkatiri
Dalam tuntutannya, Syahrul mendesak KPK RI serta aparat penegak hukum yang berwenang untuk memeriksa Bupati SBT Fahri Husni Alkatiri dan Fauzan Alkatiri terkait dugaan pemotongan dana revitalisasi tersebut.
Ia meminta penyidik mendalami apakah terdapat bukti yang menghubungkan kedua nama tersebut dengan dugaan permintaan, pengaturan, atau penerimaan dana. Pemeriksaan, menurutnya, harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada tekanan opini publik.
Syahrul menyampaikan tuntutan tegas agar Bupati SBT Fahri Husni Alkatiri dan Fauzan Alkatiri ditangkap serta dipenjarakan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan seluruh persyaratan hukum untuk penahanan terpenuhi, kemudian perkara dibawa ke pengadilan sesuai prosedur hukum.
Tuntutan tersebut merupakan sikap dan desakan Syahrul, bukan pernyataan bahwa kedua orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Hingga berita ini disusun, sumber yang dirujuk belum membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan pemotongan dana revitalisasi.
Dana Pendidikan Harus Dilindungi
Syahrul menegaskan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Karena itu, setiap dugaan pungutan atau pemotongan di luar ketentuan harus diperiksa secara serius agar dana pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Ia juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya tekanan terhadap kepala sekolah maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan program. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Syahrul menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Mendesak KPK RI mengusut tuntas dugaan pemotongan 10 persen dana revitalisasi sekolah di Kabupaten SBT.
2. Mendesak aparat penegak hukum mengungkap aktor yang diduga mengatur, memerintahkan, dan menerima aliran dana.
3. Mendesak pemeriksaan terhadap Bupati SBT Fahri Husni Alkatiri dan Fauzan Alkatiri berdasarkan bukti serta keterkaitan yang relevan dengan perkara.
4. Mendesak penangkapan dan pemrosesan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
5. Mendesak audit dan penelusuran aliran dana untuk memastikan penggunaan anggaran revitalisasi sesuai ketentuan.
6. Meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
“Dana pendidikan bukan untuk dipotong atau dijadikan sumber keuntungan pihak tertentu. Kami mendesak agar aktor di balik dugaan pemotongan ini diungkap. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Syahrul.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan