ACEH TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar Rapat Paripurna ke-III Tahun 2026 di Gedung Utama DPRK Aceh Timur, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, dengan agenda utama penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 serta penetapan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025-2029.
Dalam sambutannya, Musaitir menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pelaksanaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Paripurna ini kita laksanakan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBK tahun 2025 sekaligus membahas arah pembangunan lima tahun ke depan melalui RPJM,” ujar Musaitir.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada DPRK Aceh Timur atas sinergi dan kerja sama dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan daerah.
Bupati juga mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, ini adalah WTP ke-12 bagi Pemkab Aceh Timur. Ini bukti komitmen kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” kata Iskandar.
Sidang paripurna juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Aceh Timur terhadap Rancangan Qanun RPJM Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025-2029. Sebanyak enam fraksi di DPRK Aceh Timur secara resmi menyatakan persetujuan terhadap rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Timur.
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan menerima dan menghargai seluruh masukan yang disampaikan enam fraksi. Ia menegaskan, RPJM Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025-2029 akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, dengan fokus pada peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, serta tata kelola pemerintahan.
Rapat Paripurna ke-III DPRK Aceh Timur Tahun 2026 tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Timur, para Asisten Sekretariat Daerah, kepala SKPK, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (S3M).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan