
JAKARTA –– Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bergibran menyatakan keberatan dan menolak keras penyederhanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi narasi bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka “tidak memiliki ijazah”.
Ketua DPN Bergibran, Robi Prastio, menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dibaca secara utuh, bukan dipotong pada satu bagian pertimbangan kemudian digunakan untuk membangun kesimpulan yang lebih luas daripada amar putusan.
“Kami menolak keras narasi yang menggiring publik seolah-olah MK telah menjatuhkan vonis bahwa Gibran tidak memiliki ijazah. Putusan pengadilan harus dibaca secara utuh, termasuk amar dan kedudukan hukum para pihak dalam perkara tersebut,” tegas Robi Prastio, Rabu (7/10/2026).
Menurut DPN Bergibran, persoalan mengenai dokumen pendidikan seseorang merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang tepat. Karena itu, tidak sepatutnya pertimbangan dalam suatu perkara kemudian dipelintir menjadi kesimpulan politik yang menyerang pribadi seseorang.
Kami menghormati Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara dan menghormati putusan yang telah dibacakan. Namun, menghormati putusan MK tidak berarti membiarkan tafsir yang tidak utuh berkembang menjadi tuduhan terhadap Gibran.

DPN Bergibran juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggunakan isu pendidikan dan dokumen pribadi sebagai alat untuk membangun opini tanpa menyampaikan konteks hukum secara lengkap.
Jika ada pihak yang menyatakan bahwa MK telah “memvonis Gibran tidak memiliki ijazah”, kami meminta agar pernyataan tersebut ditunjukkan berdasarkan amar putusan dan konteks perkara secara lengkap, bukan berdasarkan potongan pertimbangan yang kemudian ditarik menjadi kesimpulan politik.
“Gibran adalah Wakil Presiden Republik Indonesia. Kritik dan pengawasan terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi kritik harus tetap dibangun di atas fakta dan proses hukum. Jangan sampai perbedaan politik berubah menjadi ruang untuk menyebarkan kesimpulan yang tidak utuh,” ujar Robi.
DPN Bergibran akan terus mengawal persoalan ini secara terbuka dan meminta masyarakat untuk membaca putusan MK secara lengkap, memeriksa fakta, dan tidak mudah menerima narasi yang dipotong-potong.





Tinggalkan Balasan