• Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Satu Kata
ADVERTISEMENT
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
Satu Kata
No Result
View All Result

Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Polisi Tangkap Pelakunya

admin by admin
Oktober 5, 2023
in Hukum dan Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH, SATUKATA.NET – Pasangan suami istri (pasutri) di Aceh ditangkap polisi karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkan di depan rumah warga. Keduanya diduga sengaja membuang buah hatinya karena malu hamil di luar nikah.

“Hasil interogasi pasutri ini juga mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan,” Jum’at (6/10/23)

banner 400x130

Pasutri tersebut berinisial SF (24) dan MAU (20). Keduanya merupakan warga Aceh Utara dan ditangkap pada Selasa (3/10) ditempat terpisah.

Menurut Fadhillah, SF diciduk saat berjualan jus dan MAU diciduk di rumahnya di Ulee Kareng, Banda Aceh. Penangkapan keduanya dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan setelah penemuan bayi tersebut.

Fadhil menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Keduanya juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Sebelumnya, warga kompleks perumahan Arab di Dusun Ujong Blang, Desa Lam Ujong, Baitussalam, Aceh Besar digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di depan rumah. Bayi tersebut ditemukan seorang pemilik rumah saat hendak menutup pintu pagar.

“Bayi perempuan tersebut diletakkan di kursi yang berada di teras rumah Nuriati,”

Endang menjelaskan, Nuriati menemukan bayi itu saat hendak menutup gerbang rumahnya yang terbuka pada Minggu (10/9) siang. Tiba-tiba dia melihat sudah ada bayi yang dibalut dengan selimut di atas kursi rumahnya.

Nuriati segera menghubungi perangkat desa lalu melaporkan temuan itu ke polisi. Tak lama berselang, polisi, pihak Puskesmas datang ke lokasi untuk mengecek kesehatan bayi tersebut.

Bayi itu akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kota Banda Aceh untuk menjalani perawatan. Menurut Endang, bayi tersebut dalam keadaaan sehat.{*}

Post Views: 297
Tags: Banda AcehBerita TerkiniBuang Bayi karena Malu Hamil di Luar NikahInfo TerkiniPolisi Tangkap PelakunyaSatukatanet
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bupati Armia Pahmi Ingatkan Warga Waspada, Debit Air Sungai Aceh Tamiang Meningkat

September 18, 2026

Momen Sudaryono Makan MBG Bareng Siswa di Kupang

September 17, 2026

Gubernur Mualem Minta Bupati/Walikota se-Aceh Siapsiaga Potensi Bencana

September 17, 2026

Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031

September 14, 2026

Safuan : Melalui Kartu Digital Petani, Kebutuhan Pupuk Petani Terima Subsidi 70 Persen

1
All new sirion resmi meluncur di indonesia

Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

0
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

September 23, 2026

UKW Angkatan ke-28 Resmi Dimulai, PWI Banten dan Polda Banten Perkuat Profesionalisme Wartawan di Era Digital

September 22, 2026

PWI Nagan Raya Minta Bupati Tegaskan OPD Terbuka Berkomunikasi dengan Media

September 21, 2026

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Aceh Tamiang Gelar Donor Darah

September 20, 2026

Recent News

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

September 23, 2026

UKW Angkatan ke-28 Resmi Dimulai, PWI Banten dan Polda Banten Perkuat Profesionalisme Wartawan di Era Digital

September 22, 2026

PWI Nagan Raya Minta Bupati Tegaskan OPD Terbuka Berkomunikasi dengan Media

September 21, 2026

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Aceh Tamiang Gelar Donor Darah

September 20, 2026
Satu Kata

PT MULTI SATU MEDIA
Pengesahan MENKUMHAM RI Nomor AHU-0051621.AH.01.01 TAHUN 2024
Alamat Perusahaan / Redaksi :
Jalan Ir. H. Juanda Depan Kantor DPRK Aceh Tamiang Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Kode Pos : 24476 Nomor Kontak : +6285361485002

Follow Us

Browse by Category

  • ADVENTORIAL
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • EDITORIAL
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Infotainment
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Legislatif
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent News

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

September 23, 2026

UKW Angkatan ke-28 Resmi Dimulai, PWI Banten dan Polda Banten Perkuat Profesionalisme Wartawan di Era Digital

September 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.