
DEPOK — Bolehkah memakai perangkat lunak bajakan jika hanya untuk belajar? Pertanyaan itu diajukan seorang siswa SMK Pondok Petir, Depok, Jawa Barat, dalam penyuluhan hak kekayaan intelektual (HKI) oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) pada 6 sampai 8 Oktober 2026.
Susanty Febriyanti, dosen FH Unpam yang menjadi Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), menjawab bahwa memakai perangkat lunak tanpa hak dapat melanggar ketentuan perlindungan HKI. Ia menyarankan siswa beralih ke perangkat lunak gratis yang legal, termasuk yang bersifat open source, selama dipakai sesuai lisensinya. “Memakai perangkat lunak bajakan untuk belajar tetap berarti memakai karya orang lain tanpa izin. Padahal ada banyak pilihan gratis yang legal dan sama bagusnya, termasuk yang open source. Silakan dipakai, asal sesuai lisensinya,” ujarnya.
Penyuluhan ini bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dan diikuti sedikitnya 40 siswa SMK Pondok Petir di bawah naungan Yayasan Nurul Huda Bunda Sinah. Materinya mencakup hak cipta, merek, dan karya digital, hal yang dekat dengan keseharian siswa yang membuat konten, mendesain grafis, dan memasarkan produk secara daring.
Kepala SMK Pondok Petir Nedih menilai materi itu relevan dengan kompetensi siswa SMK jurusan Grafika. “Anak-anak kami setiap hari membuat konten, mendesain, dan berjualan lewat media digital. Materi ini dekat dengan keseharian mereka, dan kami ingin karya mereka lahir tanpa mengabaikan hak pihak lain,” katanya. Ketua Yayasan Nurul Huda Bunda Sinah Aqil berharap pemahaman HKI membekali siswa yang kelak masuk dunia kerja atau merintis usaha sendiri. “Anak-anak ini akan masuk dunia kerja atau merintis usaha sendiri. Bekal memahami hak kekayaan intelektual akan sangat berguna bagi mereka,” ujar Aqil dalam sambutannya.
Susanty memaparkan dasar hukumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ia menekankan bahwa Indonesia menganut prinsip first to file. Hak atas merek diperoleh lewat pendaftaran, sehingga pihak yang lebih dulu mendaftar yang dilindungi hukum. “Dalam sistem kita, yang dilindungi adalah yang lebih dulu mendaftarkan merek, bukan yang lebih dulu memakainya. Karena itu, usaha sekecil apa pun sebaiknya segera mendaftarkan mereknya,” ujar Susanty. Penjelasan itu ia sampaikan menjawab pertanyaan seorang siswi tentang manfaat melindungi merek usaha digital.

Pemateri dosen hukum Unpam lainnya, Ali Imron, menekankan bahwa kesadaran hukum tidak berhenti pada tahu aturan, tetapi tampak dalam sikap dan perilaku menghormati hak orang lain. Karena itu, kata dia, pelajar perlu mengenal batas hukum sejak dini, sebelum masuk dunia kerja atau berwirausaha. “Kesadaran hukum bukan sekadar tahu pasal, melainkan tampak dari sikap sehari-hari dalam menghargai hak orang lain,” demikian disampaikan Ali Imron ketika menanggapi pertanyaan seorang siswa tentang mengapa HKI perlu diajarkan di tingkat SMK.
Diskusi lalu bergeser ke penyelesaian damai bila terjadi pelanggaran pidana di bidang HKI. Ali Imron menjelaskan, keadilan restoratif dapat dipertimbangkan pada perkara tertentu, tetapi kesepakatan damai tidak otomatis menghentikan proses pidana. Semuanya bergantung pada jenis tindak pidana, tahap perkara, dan kewenangan aparat penegak hukum. Ali menegaskan, “damai memang bisa dipertimbangkan pada perkara tertentu, tetapi kesepakatan damai tidak otomatis menghentikan proses pidana.”
Dari sisi hukum Islam, Irfan Fahmi, anggota tim PKM memperkenalkan konsep haq al-ibtikar, yaitu hak atas hasil ciptaan atau inovasi yang bernilai dan layak dilindungi. Ia mengaitkannya dengan maqashid al-syariah, tujuan pokok syariat, khususnya hifz al-mal atau perlindungan harta. Menurut dia, prinsip itu menjelaskan mengapa mengambil manfaat dari karya orang lain secara tidak sah tidak dibenarkan. Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan hal itu dalam fatwanya tentang HKI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005.
Untuk sengketa, ia menyebut prinsip ishlah, upaya mendamaikan pihak yang berselisih. Dalam perkara HKI, perdamaian dapat mencakup pengakuan kesalahan, ganti rugi bila diperlukan, dan pemulihan hak pihak yang dirugikan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dari tim Unpam kepada pihak sekolah. “Kami berterima kasih kepada tim PKM dosen FH Unpam. Semoga yang disampaikan hari ini tidak berhenti di ruangan ini, tetapi benar-benar terbawa dalam cara anak-anak kami berkarya,” ujar Nedih.





Tinggalkan Balasan