Tim Hotman Paris 911 Aceh Siap Beri Bantuan Hukum Korban Penganiayaan

Berita146 Dilihat

SATUKATA.NET. BANDA  ACEH – Kasus Penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polisi Polres Aceh Utara yang berakibat Saiful Abdullah (51) warga gampong Kuta Glumpang Kec. Samudera Kabupaten Aceh Utara meninggal Dunia. 04/05/2024

Kasus tersebut mendapat atensi dari Tim Hotman 911 Aceh dan siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban mendapatkan keadilan

banner 400x130

“Tim Hotman 911 Aceh siap memberi bantuan hukum kepada keluarga korban untuk mendapatkan keadilan termasuk mengawal proses hukum samapai tuntas terhadap pelaku” ungkap Putra Safriza (Putra Bayu), Ketua Tim Hotman 911 Aceh

Putra Bayu menambahkan pihaknya meminta Polres setempat untuk mengusut tuntas pelaku dan kepada Kapolda Aceh untuk menindak tegas jika ada oknum Polisi terlibat dalam kasus ini

Tim Hotman 911 Aceh menaruh perhatian terhadap kasus ini setelah H. Sudirman (Haji Uma) angkat bicara yang meminta Kapolda Aceh untuk menangani serius perkara sebagaimana dilaporkan keluarga korban kepada Polres Lhokseumawe

Menurut laporan Noviana, anak korban yang melaporkan kasus ini kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, sesuai surat tanda terima laporan nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/ Polda Aceh

Kronologis kejadian menurut Noviana, pada tanggal 29 April 2024, Korban ditangkap oleh yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara dalam hal dugaan kasus Narkotika

Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan kkeluarga beryemu korban, bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat, korban selanjutnya dibawa bersama pelaku

Oleh Noviana meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian

Hasil Komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan meminta uang tebusan sebesar 50 juta rupiah di hari itu juga, jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon ibukota Aceh Utara

Keluarga korban berhasil mendapatkan uang 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain

Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, Sekira pukul 22.00 wib, korban dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya

kondisi badan yang penuh lebam dan dari telinga keluar darah

Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki Narkoba, namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut

Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit selanjutnya harus dilarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran

Sampai di rumah sakit korban sempat ditangani oleh tim media IGD dan ICU, namun Naas menjemput korban untuk menghadap sang Khalid

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh.{**}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *