TEBINGTINGGI — SATUKATA

Kasus dugaan pemalsuan akta pendirian dan perubahan saham PT Anugerah Makmur Jaya (AMJ) menggelar sidang agenda Eksepsi (Nota Keberatan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebingtinggi Kelas 1B, Rabu (10/7). Tiga terdakwa Saiman Siahaan (pemilik lahan), Rudi, serta seorang Notaris asal Langkat, Hendra Syahdani menegaskan bahwa mereka justru merupakan korban manipulasi yang dilakukan oleh pelapor, Yusdi Haryanto.

Kuasa Hukum terdakwa, Zennuddin Herman SH, mengungkapkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Saiman mengenai perintah pemalsuan Akta Nomor 10 tanggal 13 November 2019 adalah kekeliruan besar (error in persona).

“Klien kami, Saiman Siahaan, sama sekali bukan pengurus dalam akta tersebut, tidak pernah kenal maupun menghadap Notaris Hendra Syahdani, dan tidak pernah memerintahkan siapapun untuk membuat akta itu,” ujar Zennuddin didampingi tim hukum dan keluarga terdakwa usai persidangan di Ruang Cakra PN Tebingtinggi.

Awal mula perkara ini berakar dari kerja sama pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada tahun 2012 di atas lahan seluas 20 hektar milik Saiman di Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi. Konflik pecah saat Saiman hendak menggaet investasi pengembangan PKS melalui Yusdi Haryanto (pemilik PT Triputra) sebagai kontraktor.

Menurut tim kuasa hukum, diduga terjadi konspirasi sistematis untuk menguasai 9 sertifikat lahan PKS milik Saiman. Mulai dari pengubahan porsi saham tanpa persetujuan yang adil (Akta Perubahan No. 7), hingga manipulasi dokumen yang belakangan diketahui sebagai Akta Jual Beli tanpa adanya transaksi pembayaran sepeser pun kepada Saiman.

Bahkan, terdakwa Rudi yang dituduh terlibat juga telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ini ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/876/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT pada Juli 2023 lalu.

Atas dasar banyaknya kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum memohon majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan menjunjung tinggi independensi peradilan. (red)