Kuota Pendaftar Tidak Terpenuhi, KIP Aceh Tamiang Perpanjang Pendaftaran PPS Pilkada, Ini Nama Desanya

Berita, Headline, Politik1237 Dilihat

SATUKATA.NET, ACEH TAMIANG — Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang waktu pendaftaran badan adhoc Panitia Pemunggutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran karena kuota pendaftar kurang atau tidak tercapai sesuai syarat.

“Perpanjangan pendaftaran karena kuota pendaftar tidak cukup dua kali kebutuhan (minimal 6 orang pendaftar dari kebutuhan 3 orang),” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada SATUKATA.NET diruang kerjanya, Rabu (8/5/2024)

Arif menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka pada 2 – 8 Mei 2024. Namun, karena kuota pendaftar tidak cukup, pihaknya kemudian mengeluarkan pengumuman melalui surat Nomor: 826/PP.04.1-PU/1116/2024 bahwa waktu pendaftaran diperpanjang selama tiga hari dari tanggal 9 – 11 Mei 2024.

“Selama tiga hari kita perpanjang. Kita berharap dengan perpanjangan ini kuota pendaftar dapat terpenuhi yaitu dua kali kebutuhan. Minimal 6 orang pendaftar dari kebutuhan 3 orang,” harapnya.

Ini Nama Kecamatan dan Desa yang tidak terpenuhi pendaftar PPS Pilkada

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *