SATUKATA.NET, BIREUEN — Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Bireuen, Kamis, 2 Mei 2024. Dalam kunker tersebut Achmad Kartiko memberikan sejumlah arahan kepada personel Polres Bireuen.
Dalam arahannya, bahwa personel Polri memiliki tugas pokok sebagai alat negara sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, yaitu memberikan pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Oleh karena itu, Polri sebagai penegak hukum dan pengayom memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Personel polri khususnya yang ada di Polres Bireuen diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, setiap pelaksanaan tugas juga harus memberikan pelayanan dalam bentuk penegakan hukum yang adil,” ujar Kapolda.
Ia juga menekankan kepada seluruh personel Polres Bireuen agar tidak ada yang terlibat dengan penyalahgunaan narkotika atau bahan terlarang. Menurutnya kebijakan sudah jelas, bila ada anggota yang terlibat akan diproses.
Di samping itu, Achmad Kartiko mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polres Bireuen yang sudah menjaga kamtibmas di Kabupaten Bireuen, sehingga situasi tetap aman dan kondusif.(TIKA/Sk)