• Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Satu Kata
ADVERTISEMENT
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
Satu Kata
No Result
View All Result

AM2S Dukung Penuh Kejaksaan Bongkar Fakta Sidang Perkara Lingkungan PT Semadam

Tim Redaksi by Tim Redaksi
September 23, 2026
in Hukum dan Kriminal
Reading Time: 4 mins read
A A
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH TAMIANG – Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam proses pembuktian perkara lingkungan hidup yang melibatkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp, dengan tanggal register 24 Agustus 2026 dan klasifikasi perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam perkara ini, PT Semadam diwakili oleh H. Rusli Ranie, B.Sc. bin Abdul Ranie. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Simpang, perkara tersebut saat ini berstatus persidangan.

banner 400x130

Sidang pada Senin, 21 September 2026, memasuki agenda pembuktian dari Penuntut Umum melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Nanda Firdaus, S.H., Wawan Purnama, S.IP., M.H., Hanifah binti Alm Alaiya Sinaga, Sabar dan Sahlan.

Irfan Maulana, Koordinator Isu, Kajian dan Advokasi AM2S, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang agar proses pembuktian perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan dan menyeluruh.

“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dalam proses pembuktian perkara ini. Kami berharap seluruh fakta dibuka secara terang di persidangan, bukan hanya terkait aktivitas perusahaan, tetapi juga mengenai dokumen, penggunaan alat berat, pembukaan dan pengerukan lahan, perubahan komoditas, serta dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Irfan, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, proses persidangan merupakan momentum penting untuk menguji berbagai fakta dan keterangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Jangan sampai perkara lingkungan hanya berhenti pada dokumen administrasi. Fakta di lapangan juga harus diuji. Apa yang dilakukan, di mana dilakukan, sejak kapan dilakukan, bagaimana proses pembukaan lahannya, apa dasar kegiatannya, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat, semuanya harus terang,” katanya.

Warga Tanjung Gelumpang Beri Keterangan

Dalam persidangan, saksi Sabar dan Sahlan, yang merupakan warga Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, turut memberikan keterangan mengenai aktivitas perkebunan yang mereka ketahui dan lihat di lapangan.

Keduanya menerangkan bahwa sekitar 2019 mulai terlihat aktivitas pembukaan dan pengerukan lahan dalam skala besar yang menurut pengamatan mereka berkaitan dengan persiapan penanaman kelapa sawit.

Warga juga menerangkan bahwa sebelumnya aktivitas perkebunan berkaitan dengan tanaman karet, namun kemudian terdapat perubahan aktivitas menuju penanaman kelapa sawit.

Menurut keterangan saksi, aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan tersebut berlangsung cukup masif. Mereka juga menyampaikan kondisi yang mereka lihat ketika terjadi banjir, termasuk air yang membawa lumpur, kayu dan material pepohonan hingga ke wilayah sekitar.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang saat ini masih berlangsung. Hubungan sebab-akibat antara aktivitas perusahaan dengan kondisi banjir maupun dampak lingkungan tetap menjadi hal yang harus diuji melalui keseluruhan alat bukti dalam persidangan.

Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum juga menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Excavator Komatsu PC135F-10M0 dan satu unit Komatsu Bulldozer D68ESS-12E0.

Selain alat berat, terdapat berbagai dokumen perusahaan yang diajukan dalam perkara, antara lain dokumen perizinan, UKL-UPL, laporan monitoring, laporan keuangan, dokumen hubungan kerja, dokumen perubahan data perseroan, perjanjian jual beli pohon karet, surat perintah kerja pekerjaan melobang dan menanam kelapa sawit, serta sejumlah dokumen HGU PT Semadam.

Menurut AM2S, seluruh barang bukti tersebut penting untuk diuji dalam rangka memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas perusahaan.

“Alat berat itu ada. Dokumen perusahaan juga ada. Ada dokumen perizinan, UKL-UPL, laporan monitoring, bahkan ada dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pembukaan dan penanaman kelapa sawit. Kami berharap semuanya diuji satu per satu di persidangan,” ujar Irfan.

Irfan menegaskan, dukungan AM2S terhadap proses hukum bukan berarti pihaknya mengambil alih kewenangan pengadilan dalam menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.

Menurutnya, AM2S hanya mendorong agar proses hukum berjalan secara terbuka dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta lingkungan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Kami menghormati kewenangan majelis hakim. Tetapi kami punya hak untuk mendorong agar seluruh fakta dibuka dan diuji. Kalau memang ada pelanggaran, biarkan hukum yang bekerja. Kalau ada fakta yang berbeda, itu juga harus diuji secara terbuka,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi keberanian Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam proses pembuktian.

“Ini yang kami harapkan. Jangan hanya bicara soal siapa yang salah, tetapi bongkar dulu faktanya. Periksa saksi, periksa dokumen, periksa alat berat, periksa aktivitas di lapangan dan kalau diperlukan hadirkan ahli. Dengan begitu masyarakat bisa melihat bahwa proses hukum benar-benar berjalan,” ujarnya.

AM2S juga berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di Aceh Tamiang, khususnya kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Irfan mengatakan, persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.

“Lingkungan bukan hanya persoalan perusahaan dengan pemerintah. Ada masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Ketika terjadi perubahan lingkungan dan masyarakat merasakan dampaknya, maka negara harus hadir memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa AM2S akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur advokasi dan kajian, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan terus mengawal. Kami dukung Kejaksaan, kami hormati pengadilan, dan kami berharap seluruh proses ini menghasilkan terang bagi masyarakat. Prinsip kami sederhana: buka faktanya, uji buktinya, tegakkan hukumnya,” pungkas Irfan.

Perkara 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi, barang bukti dan berbagai dokumen yang diajukan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum merupakan kesimpulan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana PT Semadam. []

Post Views: 38
Tags: AM2SBongkar Fakta Sidang Perkara LingkunganDukung PenuhKejaksaanPT Semadam
Tim Redaksi

Tim Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bupati Armia Pahmi Ingatkan Warga Waspada, Debit Air Sungai Aceh Tamiang Meningkat

September 18, 2026

Momen Sudaryono Makan MBG Bareng Siswa di Kupang

September 17, 2026

Gubernur Mualem Minta Bupati/Walikota se-Aceh Siapsiaga Potensi Bencana

September 17, 2026

Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031

September 14, 2026

Safuan : Melalui Kartu Digital Petani, Kebutuhan Pupuk Petani Terima Subsidi 70 Persen

1
All new sirion resmi meluncur di indonesia

Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

0
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0

82 Titik Sumur Bor dan Instalasi Air Bersih Bhayangkari Peduli di Aceh Diresmikan

September 24, 2026

Ketua Umum Bhayangkari Serahkan 6.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

September 24, 2026

AM2S Dukung Penuh Kejaksaan Bongkar Fakta Sidang Perkara Lingkungan PT Semadam

September 23, 2026

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

September 23, 2026

Recent News

82 Titik Sumur Bor dan Instalasi Air Bersih Bhayangkari Peduli di Aceh Diresmikan

September 24, 2026

Ketua Umum Bhayangkari Serahkan 6.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

September 24, 2026

AM2S Dukung Penuh Kejaksaan Bongkar Fakta Sidang Perkara Lingkungan PT Semadam

September 23, 2026

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

September 23, 2026
Satu Kata

PT MULTI SATU MEDIA
Pengesahan MENKUMHAM RI Nomor AHU-0051621.AH.01.01 TAHUN 2024
Alamat Perusahaan / Redaksi :
Jalan Ir. H. Juanda Depan Kantor DPRK Aceh Tamiang Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Kode Pos : 24476 Nomor Kontak : +6285361485002

Follow Us

Browse by Category

  • ADVENTORIAL
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • EDITORIAL
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Infotainment
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Legislatif
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent News

82 Titik Sumur Bor dan Instalasi Air Bersih Bhayangkari Peduli di Aceh Diresmikan

September 24, 2026

Ketua Umum Bhayangkari Serahkan 6.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

September 24, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.