Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Kabupaten Nagan Raya, Zulfikar didampingi Sekretaris Saiful Bahri di Suka Makmue, Senin (21/09/2026).
PWI menilai keterbukaan komunikasi antara pemerintah daerah dan media merupakan bagian penting dalam memastikan informasi mengenai program, kebijakan, pelayanan publik, maupun persoalan yang terjadi di daerah dapat diketahui masyarakat secara jelas.
Zulfikar menegaskan, kepala dinas sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dan informasi teknis di masing-masing sektor perlu terbuka terhadap media, khususnya ketika informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.
Menurutnya, media memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Tugas wartawan penyampaikan informasi kepada masyarakat, maka akses terhadap narasumber yang berkompeten itu sangat diperlukan, agar pemberitaan yang disampaikan oleh rekan-rekan media kepada publik tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan terverifikasi,”tegasnya.
Ia menambahkan, komunikasi yang baik antara kepala dinas dengan wartawan sangat penting terlebih saat ada informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Media membutuhkan penjelasan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan agar informasi yang disampaikan kepada publik benar dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran bahkan mengarah ke tendisius.
PWI Nagan Raya juga meminta agar komunikasi antara pemerintah daerah dan media tidak hanya dilakukan ketika ada kegiatan seremonial atau agenda pemerintahan.
Namun, komunikasi juga perlu dibangun ketika muncul persoalan pelayanan publik maupun kebijakan yang membutuhkan penjelasan kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya untuk kepentingan media, tetapi berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, berimbang dan dapat dipertanggungjawabka,”sambung Zulfikar.
“Tujuannya bukan agar semua informasi harus diberikan kepada media tanpa batas, tetapi bagaimana pejabat yang berwenang dapat memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang baik dan terverifikasi,” katanya.
Untuk itu, PWI Nagan Raya berharap Bupati dapat memberikan penegasan kepada seluruh kepala dinas dan pimpinan OPD agar membangun pola komunikasi yang terbuka dan profesional dengan media, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi publik.
PWI juga mendorong media dan pemerintah daerah menjaga hubungan kemitraan secara profesional. Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,
sementara pers menjalankan fungsi jurnalistik dengan melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan media, PWI berharap penyampaian informasi kepada masyarakat dapat semakin akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Zulfikar.
Post Views: 21