• Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
Satu Kata
Advertisement
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial
No Result
View All Result
Satu Kata
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

admin by admin
April 26, 2024
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SATUKATA.NET, BANDA ACEH — Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, 25 April 2024.

banner 400x130 banner 400x130 banner 400x130

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muliadi.

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.(Tika/SK)

Post Views: 393
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Pemilu 2024, Polres Aceh Tamiang Gelar Apel Serentak Polisi Jaga Warga

Jelang Pemilu 2024, Polres Aceh Tamiang Gelar Apel Serentak Polisi Jaga Warga

Oktober 12, 2023
Pemkab Aceh Tamiang Perkuat Pemulihan Ekonomi Pascabencana melalui Sertifikasi Barista

Pemkab Aceh Tamiang Perkuat Pemulihan Ekonomi Pascabencana melalui Sertifikasi Barista

September 12, 2026
Alarm Bahaya di Jalan Raya: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Serukan Sekolah Perketat Pengawasan Siswa

Alarm Bahaya di Jalan Raya: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Serukan Sekolah Perketat Pengawasan Siswa

April 30, 2026
Dari Swasembada Pangan hingga MBG, ATAM JAGO Sampaikan Sembilan Tuntutan di DPRK Aceh Tamiang

Dari Swasembada Pangan hingga MBG, ATAM JAGO Sampaikan Sembilan Tuntutan di DPRK Aceh Tamiang

Juni 25, 2026
Safuan : Melalui Kartu Digital Petani, Kebutuhan Pupuk Petani Terima Subsidi 70 Persen

Safuan : Melalui Kartu Digital Petani, Kebutuhan Pupuk Petani Terima Subsidi 70 Persen

1
All new sirion resmi meluncur di indonesia

Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

0
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Pemkab Aceh Tamiang Perkuat Pemulihan Ekonomi Pascabencana melalui Sertifikasi Barista

Pemkab Aceh Tamiang Perkuat Pemulihan Ekonomi Pascabencana melalui Sertifikasi Barista

September 12, 2026
Air Terobos Permukiman, Polsek Seruway dan Warga Tutup Bendungan Jebol

Air Terobos Permukiman, Polsek Seruway dan Warga Tutup Bendungan Jebol

September 12, 2026
Bupati Aceh Tamiang Temui Mendes PDT, Usulkan Pembangunan Jalan hingga Kantor Desa

Bupati Aceh Tamiang Temui Mendes PDT, Usulkan Pembangunan Jalan hingga Kantor Desa

September 11, 2026
Warisan Malahayati, Aceh Harus Kembali Punya Laksamana

Warisan Malahayati, Aceh Harus Kembali Punya Laksamana

September 11, 2026

Recent News

Pemkab Aceh Tamiang Perkuat Pemulihan Ekonomi Pascabencana melalui Sertifikasi Barista

Pemkab Aceh Tamiang Perkuat Pemulihan Ekonomi Pascabencana melalui Sertifikasi Barista

September 12, 2026
Air Terobos Permukiman, Polsek Seruway dan Warga Tutup Bendungan Jebol

Air Terobos Permukiman, Polsek Seruway dan Warga Tutup Bendungan Jebol

September 12, 2026
Bupati Aceh Tamiang Temui Mendes PDT, Usulkan Pembangunan Jalan hingga Kantor Desa

Bupati Aceh Tamiang Temui Mendes PDT, Usulkan Pembangunan Jalan hingga Kantor Desa

September 11, 2026
Warisan Malahayati, Aceh Harus Kembali Punya Laksamana

Warisan Malahayati, Aceh Harus Kembali Punya Laksamana

September 11, 2026
Satu Kata

PT MULTI SATU MEDIA
Pengesahan MENKUMHAM RI Nomor AHU-0051621.AH.01.01 TAHUN 2024
Alamat Perusahaan / Redaksi :
Jalan Ir. H. Juanda Depan Kantor DPRK Aceh Tamiang Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Kode Pos : 24476 Nomor Kontak : +6285361485002

Follow Us

Browse by Category

  • ADVENTORIAL
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • EDITORIAL
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Infotainment
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Legislatif
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Religi
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent News

Pemkab Aceh Tamiang Perkuat Pemulihan Ekonomi Pascabencana melalui Sertifikasi Barista

Pemkab Aceh Tamiang Perkuat Pemulihan Ekonomi Pascabencana melalui Sertifikasi Barista

September 12, 2026
Air Terobos Permukiman, Polsek Seruway dan Warga Tutup Bendungan Jebol

Air Terobos Permukiman, Polsek Seruway dan Warga Tutup Bendungan Jebol

September 12, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
    • Adventorial
    • Legislatif
  • INTERNASIONAL
  • SPORTAINMENT
    • Infotainment
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Budaya
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • Religi
    • Bencana
    • Opini
    • Editorial

© 2026 SATUKATA - Aktual Dalam Genggaman.