
ACEH TAMIANG – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang meninjau dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perubahan warna air menjadi hitam di kawasan Lhok Medang Ara, Senin (26/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, perwakilan Pertamina EP Rantau Field membenarkan salah satu sumur minyak idle milik perusahaan di wilayah Paya Meta pernah mengalami kebocoran.
Pihak perusahaan menyatakan kebocoran tersebut telah diperbaiki. Namun, Pertamina belum memastikan adanya hubungan langsung antara insiden itu dan perubahan warna air yang dilaporkan masyarakat.
Sumber pencemaran hingga kini belum diketahui secara pasti. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air yang diambil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Aceh Tamiang masih ditunggu untuk membantu mengidentifikasi penyebab perubahan warna air tersebut.
Peninjauan dipimpin Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin, bersama anggota Muhammad Irwan dan Hajarul Aswad. Turut hadir perwakilan Pertamina EP Rantau Field, Datok Penghulu Paya Meta, serta wartawan.
Pertamina Benarkan Sumur Pernah Bocor

Dalam peninjauan di wilayah Paya Meta, rombongan melihat bekas perbaikan pada salah satu sumur minyak milik Pertamina. Lokasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran untuk mengetahui kemungkinan kaitannya dengan kondisi air yang menghitam di kawasan Lhok Medang Ara.
Perwakilan Pertamina yang berada di lokasi membenarkan sumur tersebut pernah mengalami kebocoran. Namun, menurut pihak perusahaan, perbaikan telah dilakukan.
“Memang benar sumur minyak milik kita sempat terjadi kebocoran. Tapi sudah diperbaiki,” kata perwakilan Pertamina di lokasi.
Meski demikian, informasi mengenai kebocoran dan perbaikan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa fasilitas itu menjadi sumber pencemaran. Diperlukan pemeriksaan teknis dan pengujian sampel air untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan antara kedua peristiwa tersebut.
Pertamina Sampaikan Hasil Uji Internal
Terkait perubahan warna air menjadi hitam, pihak Pertamina menyampaikan telah melakukan pengujian laboratorium secara internal. Berdasarkan keterangan perusahaan, pengujian menunjukkan perbedaan kadar klorida antara air dari sumur *idle* dan sampel air yang terindikasi tercemar.
“Dari hasil uji laboratorium internal, air yang keluar dari sumur idle memiliki kandungan klorida 13.963 mg/l, sedangkan sampel air yang terindikasi tercemar mengandung klorida di angka 28 sampai 54 mg/l. Jadi, air yang menghitam itu terindikasi tidak berasal dari kami,” ujar perwakilan perusahaan.
Pertamina menggunakan perbedaan hasil pengujian tersebut sebagai dasar untuk menyampaikan dugaan bahwa air yang menghitam bukan berasal dari fasilitas mereka.
Namun, hasil uji internal yang disampaikan perusahaan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai sumber pencemaran. Penilaian lebih lanjut memerlukan data pengujian yang dapat diverifikasi, termasuk metode pengambilan sampel, titik pengambilan, satuan pengukuran, serta parameter kualitas air lainnya.
Perbedaan kadar klorida juga perlu ditafsirkan bersama hasil pemeriksaan parameter lain dan kondisi lingkungan di lokasi terdampak agar kesimpulan mengenai sumber pencemaran memiliki dasar ilmiah yang memadai.
DLHK Ambil Sampel Air
DLHK Aceh Tamiang telah mengambil sampel air berwarna hitam untuk menjalani pengujian laboratorium. Hingga peninjauan berlangsung, hasil pemeriksaan tersebut belum diterima.
Pihak Pertamina menyatakan masih menunggu hasil pengujian dari DLHK. Hasil tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi karakteristik air dan mempersempit kemungkinan sumber pencemaran.
Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri berbagai kemungkinan sumber, termasuk aktivitas di sekitar aliran air yang terdampak. Dengan demikian, penentuan penyebab pencemaran tidak hanya bertumpu pada dugaan maupun keterangan sepihak dari pihak-pihak terkait.
DPRK Dorong Penelusuran hingga Tuntas
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin, mengatakan peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus menelusuri kemungkinan sumber pencemaran.
Hasil peninjauan tersebut menjadi bahan awal bagi DPRK untuk menentukan langkah lanjutan dalam mendorong kejelasan penyebab perubahan warna air serta penanganan dampak lingkungan apabila pencemaran terbukti terjadi.
Dugaan pencemaran di kawasan Lhok Medang Ara membutuhkan penanganan berbasis bukti. Informasi mengenai kebocoran sumur, bekas perbaikan fasilitas, dan kondisi air yang menghitam perlu ditelaah secara menyeluruh sebelum kesimpulan mengenai sumber pencemaran maupun pihak yang bertanggung jawab ditetapkan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya hubungan antara aktivitas suatu fasilitas dan pencemaran, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika sumber pencemaran berasal dari lokasi lain, penelusuran harus dilanjutkan hingga penyebabnya diketahui.
Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan, potensi dampak terhadap lingkungan, serta langkah penanganan yang diperlukan.
Hingga berita ini ditulis, hasil uji laboratorium DLHK Aceh Tamiang belum keluar. Dengan demikian, sumber perubahan warna air menjadi hitam di kawasan Lhok Medang Ara belum dapat dipastikan.




Tinggalkan Balasan