JAKARTA, – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan merupakan ujian serius bagi kewibawaan negara dalam mengelola sumber daya alam, menegakkan hukum, dan melindungi keselamatan rakyat. Persoalannya tidak berhenti pada kobaran api, kepulan asap, atau luasnya kawasan yang terbakar. Di balik krisis ini terdapat pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan pemegang konsesi, efektivitas pengawasan, pertanggungjawaban korporasi, serta kemampuan pemerintah memutus siklus kebakaran yang berulang. Ketika kerusakan lingkungan terus menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi, negara perlu memastikan bahwa penanganan tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menyentuh akar persoalan.

Kalimantan memiliki kekayaan ekologis dan ekonomi yang sangat strategis bagi masa depan Indonesia. Hutan, lahan gambut, keanekaragaman hayati, serta aktivitas ekonomi di kawasan tersebut merupakan aset nasional yang nilainya melampaui kepentingan satu perusahaan atau satu periode investasi. Dalam menanggapi persoalan ini, Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute serta Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari kedaulatan negara dan tanggung jawab pembangunan. Pengelolaan sumber daya alam yang kuat bukan sekadar menghasilkan nilai ekonomi, melainkan juga memastikan bahwa manfaatnya tidak dibayar dengan kerusakan ekologis, gangguan kesehatan masyarakat, dan beban pemulihan yang akhirnya ditanggung publik.

Skala persoalan tersebut tercermin dalam data penegakan hukum yang disampaikan Polri pada Oktober 2026, yakni penetapan 13 korporasi dan 243 orang sebagai tersangka perkara karhutla. Dalam laporan yang sama disebutkan terdapat 100 laporan polisi terkait korporasi dan area terbakar seluas 29.534,99 hektare yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Sebelas korporasi yang disebut dalam data itu memiliki konsesi seluas total 209.933 hektare, dengan area terbakar yang dikaitkan dengan perkara mereka mencapai 11.105,39 hektare. Angka-angka ini memperlihatkan besarnya tantangan penegakan hukum, tetapi status tersangka dan keterkaitan suatu area dengan perkara tetap perlu dibedakan dari putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penanganan karhutla dapat diperkuat melalui kebijakan yang menyatukan pencegahan, pengawasan konsesi, penindakan hukum, dan pemulihan ekosistem. Pendekatan ini penting agar negara tidak terus-menerus mengerahkan sumber daya untuk menghadapi kebakaran yang berulang tanpa menghasilkan perubahan mendasar pada tata kelola. Pemerintah memiliki kesempatan untuk membangun sistem yang lebih terukur, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta memastikan bahwa setiap pemegang konsesi menjalankan kewajibannya. Keberhasilan kebijakan akan terlihat ketika risiko kebakaran menurun, kepatuhan meningkat, kerusakan dipulihkan, dan masyarakat memperoleh perlindungan nyata.

Jangan biarkan karhutla menjadi panggung tahunan tempat negara memadamkan api, sementara akar persoalannya terus dibiarkan menyala. Korporasi yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Modal besar, konsesi luas, dan jaringan bisnis tidak boleh menjadi perisai untuk menghindari hukum. Negara wajib berdiri tegak melindungi rakyat, menjaga lingkungan, dan menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Haidar Alwi.

Persoalan mendasarnya kini bukan sekadar seberapa besar kekuatan pemadaman yang dapat dikerahkan, melainkan seberapa efektif negara memastikan bahwa kewenangan pengelolaan lahan berjalan bersama tanggung jawab. Di sinilah pengawasan konsesi dan pertanggungjawaban korporasi menjadi penentu: tanpa keduanya, penanganan karhutla berisiko terus berputar pada keadaan darurat yang sama.

Konsesi Bukan Kekebalan: Korporasi Bermasalah Wajib Mempertanggungjawabkan Pelanggaran.

Konsesi merupakan hak pemanfaatan yang dibatasi oleh peraturan dan kewajiban lingkungan, bukan wilayah kekuasaan yang terlepas dari pengawasan negara. Setiap perusahaan yang memperoleh hak mengelola kawasan mendapatkan manfaat ekonomi dari sumber daya di wilayah Indonesia. Manfaat itu datang bersama tanggung jawab untuk mencegah kebakaran, menjaga kawasan yang dikelola, memenuhi standar lingkungan, serta melakukan tindakan cepat ketika muncul ancaman. Apabila ditemukan pelanggaran, respons negara perlu sebanding dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan tidak dapat menuntut kepastian berusaha sebagai hak sepihak sambil mengabaikan kewajiban yang menjadi dasar pemberian izin.

Kementerian Kehutanan pada Oktober 2026 menyampaikan bahwa 32 perusahaan di tujuh provinsi dikenai sanksi administratif terkait karhutla, dengan luasan area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tersebut mencapai 12.926,74 hektare. Sanksi yang dilaporkan mencakup pembekuan kegiatan atau perizinan, kewajiban pemulihan ekosistem, serta pencabutan izin terhadap sejumlah entitas. Kementerian tersebut juga menyampaikan bahwa 125 subjek hukum, baik individu maupun korporasi, diproses melalui jalur pidana pada tahapan yang berbeda. Sanksi administratif dan proses pidana memiliki dasar serta konsekuensi hukum yang berbeda; karena itu, setiap perkara perlu ditangani sesuai bukti dan prosedurnya.

Tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaan. Pembekuan izin tidak boleh berhenti sebagai pengumuman, kewajiban pemulihan tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, dan penyidikan tidak boleh kehilangan arah sebelum fakta hukumnya terang. Negara perlu memeriksa apakah sanksi benar-benar dilaksanakan, apakah kewajiban pemulihan menghasilkan perbaikan ekologis, dan apakah pelanggaran yang memenuhi unsur pidana diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum. Pengawasan berkala, pemeriksaan lapangan, transparansi tindak lanjut, dan evaluasi independen dapat membantu memastikan bahwa keputusan pemerintah membawa akibat nyata. Ketegasan tidak diukur dari kerasnya kalimat dalam konferensi pers, tetapi dari perubahan yang benar-benar terjadi di lapangan.

Penelusuran pertanggungjawaban juga perlu menjangkau struktur pengelolaan korporasi sesuai bukti yang tersedia. Pemeriksaan dapat mencakup sistem pengawasan internal, pelaksanaan kewajiban pencegahan, pengambilan keputusan, dan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab hukum atas dugaan pelanggaran. Namun, kepemilikan konsesi di sekitar lokasi kebakaran bukan dengan sendirinya bukti bahwa suatu perusahaan menyebabkan kebakaran. Penegakan hukum yang kuat membedakan dugaan, bukti, dan putusan pengadilan. Prinsip ini bukan kelemahan, melainkan fondasi agar tindakan negara tidak mudah dipatahkan dan agar pertanggungjawaban benar-benar diarahkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Jika struktur kepemilikan melibatkan perusahaan induk, investasi lintas negara, atau pemilik manfaat yang berada di balik badan usaha pemegang konsesi, transparansi kepemilikan patut ditelusuri sesuai kewenangan hukum. Afiliasi asing bukan bukti kejahatan, tetapi struktur perusahaan yang rumit juga tidak boleh menjadi penghalang bagi pemeriksaan yang sah. Indonesia berhak memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan asal modal, mematuhi hukum yang berlaku. Korporasi yang patuh perlu memperoleh kepastian berusaha, sedangkan pihak yang terbukti melanggar wajib menghadapi konsekuensi yang sepadan. Tidak ada alasan bagi negara untuk membiarkan keuntungan diprivatisasi sementara kerusakan lingkungan dan biaya sosial dialihkan kepada masyarakat.

Jangan beri ruang bagi korporasi untuk memperlakukan sanksi sebagai biaya operasional yang dapat dibayar, lalu mengulangi pelanggaran yang sama. Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum. Jika ada kewajiban pemulihan, awasi sampai hasilnya terbukti. Jika ditemukan unsur pidana, tuntaskan prosesnya secara profesional. Tidak boleh ada kekebalan karena modal, kedekatan, atau luasnya konsesi. Namun, tindakan negara juga wajib berdiri di atas bukti yang kuat. Hukum yang tegas adalah hukum yang tidak tunduk kepada kekuasaan dan tidak menyimpang dari keadilan,” ujar Haidar Alwi.

Ketegasan terhadap korporasi bermasalah perlu menjadi bagian dari agenda pembenahan yang lebih luas. Penindakan akan semakin efektif ketika didukung sistem pencegahan yang mampu mendeteksi risiko lebih awal, koordinasi antarlembaga yang jelas, serta target pemulihan yang dapat diukur. Dengan demikian, kebijakan pemerintah tidak berhenti pada penanganan akibat, tetapi bergerak untuk mengurangi peluang terjadinya kebakaran berulang.

*Kebijakan Prabowo: Memperkuat Kedaulatan Negara melalui Penegakan Hukum dan Pemulihan Ekosistem.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang strategis untuk memperkuat tata kelola karhutla sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan pertumbuhan ekonomi bukan tiga kepentingan yang saling meniadakan. Ketiganya dapat saling menguatkan ketika kegiatan usaha dijalankan sesuai aturan, pengawasan dilakukan secara konsisten, dan kerugian ekologis tidak dibiarkan menjadi beban masyarakat. Negara yang berwibawa bukan negara yang menutup pintu investasi, melainkan negara yang menetapkan standar dengan jelas, menegakkan aturan secara setara, dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat berkelanjutan bagi rakyat Indonesia.

Penguatan pertama perlu diarahkan pada sistem pengawasan konsesi berbasis data terpadu. Informasi perizinan, peta tutupan lahan, kondisi gambut, riwayat titik panas, citra satelit, prakiraan cuaca, dan laporan patroli dapat diintegrasikan melalui sistem informasi geografis. Pemanfaatan drone dan pemeriksaan lapangan membantu memverifikasi kondisi aktual, sedangkan pemantauan berkala dapat memberikan peringatan lebih dini terhadap potensi kebakaran. Akan tetapi, teknologi hanya akan menghasilkan perubahan apabila setiap peringatan diikuti penanggung jawab yang jelas, tenggat pemeriksaan, prosedur eskalasi, dan dokumentasi tindakan. Data tidak boleh berakhir sebagai layar penuh titik merah tanpa keputusan yang menyelamatkan kawasan.

Penguatan kedua adalah memperjelas koordinasi operasional antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dan masyarakat. Setiap wilayah rawan memerlukan peta risiko, rencana kontingensi, kesiapan personel dan peralatan, sumber air, jalur komunikasi, serta mekanisme pengerahan bantuan. Pemeriksaan kesiapan perusahaan juga perlu berorientasi pada kemampuan nyata untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran, bukan semata-mata kelengkapan dokumen. Masyarakat di sekitar kawasan rawan perlu memperoleh akses terhadap informasi, perlindungan kesehatan, serta saluran pelaporan yang dapat ditindaklanjuti. Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, keterlambatan respons dan saling lempar kewenangan dapat dikurangi.

Penguatan ketiga adalah menetapkan indikator keberhasilan yang dapat diperiksa secara berkala. Pemerintah dapat mengukur frekuensi kebakaran berulang, perubahan luas area terbakar, waktu respons terhadap peringatan, tingkat kepatuhan pemegang konsesi, pelaksanaan sanksi, penyelesaian perkara, dan kemajuan pemulihan ekosistem. Evaluasi perlu dilakukan berdasarkan wilayah dan periode agar kemajuan maupun kegagalan terlihat secara objektif. Ketika kebakaran terus berulang di suatu kawasan, penyebabnya perlu ditelusuri dengan serius, termasuk efektivitas pengawasan dan pelaksanaan kewajiban perusahaan. Ketika pemulihan diperintahkan, hasilnya perlu dinilai berdasarkan perbaikan fungsi ekosistem, bukan hanya jumlah bibit yang ditanam atau luas lahan yang tercatat dalam laporan.

Penguatan keempat adalah menjadikan pemulihan lingkungan sebagai tanggung jawab yang terukur dan berkelanjutan. Lahan gambut, misalnya, memerlukan penanganan yang memperhitungkan tata air, karakter vegetasi, dan risiko kebakaran berulang. Rehabilitasi perlu disesuaikan dengan kondisi ekosistem, dilengkapi pengawasan jangka panjang, serta didukung pembiayaan dan pembagian tanggung jawab yang jelas sesuai ketentuan hukum. Keberhasilannya harus tercermin pada pulihnya fungsi ekologis, membaiknya kondisi kawasan, berkurangnya risiko kebakaran, dan meningkatnya perlindungan bagi masyarakat. Pemulihan bukan seremoni setelah bencana, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah terjadi.

Arah kebijakan tersebut dapat memperkuat agenda Presiden Prabowo untuk menghadirkan negara yang efektif, berdaulat, dan mampu melindungi kepentingan rakyat. Penegakan hukum yang konsisten memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh sekaligus mempersempit ruang bagi pihak yang mencari keuntungan dengan mengabaikan kewajiban lingkungan. Sistem pengawasan yang terintegrasi membantu negara bergerak lebih cepat, sedangkan ukuran kinerja yang terbuka memperkuat akuntabilitas. Jika seluruh unsur itu dijalankan secara konsisten, penanganan karhutla dapat berkembang dari operasi darurat menjadi tata kelola pencegahan yang lebih kuat. Kalimantan bukan sekadar bentang sumber daya untuk menghasilkan keuntungan, melainkan bagian penting dari masa depan ekologis dan ekonomi Indonesia.

Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa negara mampu mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam sekaligus melindungi rakyat dan lingkungan. Jangan ukur keberhasilan hanya dari banyaknya api yang dipadamkan, tetapi juga dari kebakaran yang berhasil dicegah, pelanggaran yang ditindak berdasarkan bukti, kewajiban pemulihan yang benar-benar dilaksanakan, dan kawasan yang kembali berfungsi. Korporasi yang patuh perlu memperoleh kepastian, sedangkan korporasi yang terbukti melanggar tidak boleh berlindung di balik modal dan luasnya konsesi. Kalimantan bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan kekayaan bangsa yang wajib dijaga. Negara yang tegas, kebijakan yang terukur, dan kerja lintas lembaga yang konsisten dapat mengubah krisis berulang menjadi titik balik bagi tata kelola lingkungan Indonesia,” pungkas Haidar Alwi.