
ACEH TAMIANG — Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah lolos verifikasi kementerian untuk program Bantuan Presiden (Banpres) agar segera melengkapi persyaratan administrasi, termasuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar atau mengaktifkan layanan SAPA UMKM.
Kepala Diskoperindag Aceh Tamiang, Dra. Fauziati, mengatakan kelengkapan dokumen tersebut perlu segera dipenuhi agar pelaku usaha dapat menindaklanjuti proses administrasi sesuai ketentuan program yang berlaku.
“Para pelaku UMKM yang telah lolos verifikasi kementerian untuk program Bantuan Presiden (Banpres) agar segera melengkapi persyaratan,” kata Fauziati di Karang Baru, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang belum memiliki NIB dapat mengurusnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah itu, pelaku UMKM diminta melakukan pendaftaran secara daring melalui portal SAPA UMKM.
“Para pelaku UMKM harus membuat NIB di layanan satu pintu, yaitu DPMPTSP. Setelah itu, mendaftar secara online di SAPA UMKM,” ujarnya.

Pendaftaran SAPA UMKM dapat diakses melalui tautan resmi berikut: https://sapa.umkm.go.id.
NIB untuk Legalitas Usaha
Fauziati menjelaskan, Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi pelaku usaha yang berfungsi sebagai bagian dari legalitas dan kelengkapan administrasi kegiatan usaha.
Kepemilikan NIB diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memenuhi kebutuhan administrasi serta mendukung pengembangan usaha secara formal.
Ia juga menjelaskan bahwa kepemilikan NIB tidak secara otomatis menimbulkan kewajiban pajak ataupun menyebabkan penghentian bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun kewajiban perpajakan dan penetapan penerima bantuan sosial tetap mengacu pada ketentuan serta kriteria yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Pelaku UMKM Diminta Segera Melengkapi Persyaratan
Diskoperindag Aceh Tamiang mengajak pelaku UMKM yang telah lolos verifikasi untuk segera melengkapi legalitas usaha dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Pelaku usaha yang memerlukan informasi lebih lanjut atau pendampingan dapat menghubungi Diskoperindag Aceh Tamiang melalui kanal resmi atau mendatangi layanan UMKM setempat.
Langkah tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi sekaligus meningkatkan tertib legalitas UMKM di Kabupaten Aceh Tamiang.




Tinggalkan Balasan