
SUMATERA UTARA — Indonesia Millennials Center (IMC) mendesak Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Parapat, khususnya dalam pelayanan hukum, penanganan pengaduan masyarakat, serta dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Manurung, yang juga merupakan masyarakat Parapat, menegaskan bahwa slogan “Polri Bersama Masyarakat” kehilangan makna apabila tidak diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor polisi untuk mencari keadilan, tetapi justru dihadapkan pada dugaan praktik yang mencederai kepercayaan publik. Dugaan pemerasan terhadap korban maupun tersangka harus diusut secara serius. Bahwa kemudian tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam proses penegakan hukum,” tegas Yerikho.
IMC menyoroti berbagai persoalan, mulai dari laporan kehilangan sepeda motor, pengaduan konflik agraria, tindak pidana lain, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Penanganan perkara yang tidak transparan dan akuntabel berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang serta jabatan.
Karena itu, IMC meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kapolsek, para Kanit, hingga jajaran pelaksana, dengan menitikberatkan pada integritas personel, kualitas pelayanan, pengawasan internal, dan kepastian tindak lanjut setiap laporan masyarakat.

“Parapat merupakan kawasan strategis pariwisata Danau Toba. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian dalam pelayanan. Jangan rusak institusi kepolisian dengan keserakahan jabatan dan penyalahgunaan fungsi penegakan hukum. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menekan masyarakat atau mencari keuntungan pribadi.”
Yerikho menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk permusuhan terhadap Polri, melainkan bentuk kepedulian terhadap Institusi APH, agar institusi kepolisian tetap tegak di atas prinsip integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
IMC mendesak Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap setiap dugaan pelanggaran. Apabila terbukti, harus ada pertanggungjawaban tegas sesuai ketentuan hukum.
Reformasi kepolisian harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan institusi. Polri harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat yang mencari keadilan.




Tinggalkan Balasan