ACEH TAMIANG – Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) resmi menyurati Gubernur Aceh untuk menyampaikan pengaduan sekaligus sikap penolakan masyarakat terhadap rencana perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam di Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat bernomor 010/AM2S/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 yang ditandatangani oleh Kordinator Utama, Muhammad Fauzi, S.IP dan kordinator isu, kajian dan Advokasi, Irfan Maulana.
Dalam surat tersebut, AM2S itu meminta Pemerintah Aceh tidak terburu-buru memberikan dukungan terhadap perpanjangan atau pembaruan HGU sebelum berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dievaluasi secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
AM2S menyebut sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengaduan masyarakat, di antaranya dampak aktivitas perkebunan terhadap infrastruktur dan lingkungan, persoalan drainase, erosi, sedimentasi, perubahan tata air, pemanfaatan jalan umum, pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau TJSL/CSR.
Perhatian AM2S juga tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan nomor 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp, dengan klasifikasi perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Dalam suratnya, AM2S menyampaikan bahwa keterangan sejumlah warga Desa Tanjung Gelumpang turut menjadi bagian dalam proses pembuktian. Namun AM2S menegaskan tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan ataupun menyatakan PT Semadam telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Adanya proses hukum dan berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan merupakan hal yang patut menjadi perhatian Pemerintah Aceh dalam melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan HGU PT Semadam,” demikian substansi sikap AM2S dalam surat tersebut.
Minta Verifikasi Kebun Masyarakat 20 Persen
AM2S juga meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen.
Menurut AM2S, evaluasi tersebut perlu mencakup luas areal, lokasi, penerima manfaat, bentuk kemitraan, hingga bukti realisasi pembangunan kebun masyarakat. Jika terdapat kewajiban yang belum dipenuhi atau tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya, AM2S meminta hal tersebut menjadi bagian dari evaluasi sebelum proses perpanjangan atau pembaruan HGU dilanjutkan.
Selain itu, AM2S meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi pelaksanaan TJSL/CSR PT Semadam, termasuk bentuk program, besaran kontribusi, penerima manfaat, lokasi pelaksanaan, tingkat realisasi, dan kebermanfaatannya bagi masyarakat sekitar.
Surat kepada Gubernur Aceh tersebut merupakan kelanjutan dari penyampaian aspirasi masyarakat yang sebelumnya dilakukan AM2S bersama sekitar 300 warga Kampung Sekumur dan Kampung Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, pada 3 September 2026.
Saat itu, masyarakat menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Aceh Tamiang dan meminta keterbukaan mengenai status HGU PT Semadam, luas dan batas wilayah HGU, masa berlaku, dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta proses perpanjangan atau pembaruan HGU.
AM2S kemudian membawa aspirasi tersebut ke tingkat Pemerintah Aceh dengan meminta adanya koordinasi, evaluasi, pemeriksaan lapangan, dan keterbukaan informasi mengenai status serta keberlanjutan HGU PT Semadam.
AM2S menyatakan mendukung kegiatan usaha dan investasi yang taat hukum, menghormati masyarakat, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat bagi daerah. Namun, AM2S menyatakan menolak apabila perpanjangan HGU dilakukan tanpa terlebih dahulu mengevaluasi berbagai persoalan yang masih menjadi pertanyaan masyarakat.
“Menolak perpanjangan HGU PT Semadam sebelum seluruh persoalan agraria, hukum, lingkungan, dan masyarakat diselesaikan dan dievaluasi secara transparan,” ujar Muhammad Fauzi, Jumat (25/9/2026).
AM2S meminta Gubernur Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana perpanjangan atau pembaruan HGU, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengevaluasi dampak lingkungan, memastikan pemenuhan kewajiban kebun masyarakat 20 persen, mengevaluasi TJSL/CSR, serta membuka ruang dialog dan partisipasi masyarakat.
AM2S juga meminta agar tidak diberikan rekomendasi atau dukungan terhadap perpanjangan atau pembaruan HGU sebelum seluruh persoalan yang menjadi pengaduan masyarakat memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum.
Tembusan ke Pemerintah Pusat hingga APH
Untuk memastikan pengaduan tersebut diketahui oleh instansi terkait, surat AM2S ditembuskan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Kanwil BPN Provinsi Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Kajari Aceh Tamiang, Ketua DPRA, Bupati Aceh Tamiang, serta Ketua DPRK Aceh Tamiang.
AM2S berharap Pemerintah Aceh dapat merespons aspirasi masyarakat secara terbuka serta memastikan setiap kebijakan terkait keberlanjutan HGU PT Semadam mempertimbangkan aspek hukum, agraria, lingkungan, sosial, dan kepentingan masyarakat. []













