BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai mempersiapkan langkah strategis untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari pengembangan Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman (Blok Andaman).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan jajarannya segera menyusun skema revisi Plan of Development (PoD) yang nantinya akan dibahas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Instruksi tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun. Menurutnya, Pemerintah Aceh tengah menyiapkan berbagai bahan dan melibatkan sejumlah pihak agar revisi PoD yang diajukan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat Aceh.
“Benar, arahan Pak Gubernur memang demikian. Pembahasan revisi PoD akan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) dan melibatkan berbagai pihak agar menjadi representasi masyarakat Aceh,” ujar Nasir di Banda Aceh, Minggu (21/6/2026).
Kelanjutan Pertemuan dengan SKK Migas
Nasir menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Muzakir Manaf dengan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, di Jakarta pada 10 Juni 2026 lalu. Dalam pertemuan tersebut, SKK Migas disebut memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh untuk mengusulkan revisi PoD yang telah disahkan sebelumnya.
“Kesepakatannya, SKK Migas membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk mengajukan revisi PoD Blok Andaman dan bersedia mengakomodirnya,” kata Nasir.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh tidak menolak investasi Mubadala Energy sebagai operator proyek South Andaman. Sebaliknya, Pemerintah Aceh mendukung iklim investasi yang sehat karena diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan, serta mengurangi pengangguran.
Mualem Dorong Hilirisasi Migas di Aceh
Menurut Nasir, revisi PoD yang diinginkan Gubernur Mualem sejalan dengan visi pembangunan Aceh yang berorientasi pada hilirisasi industri dan sinkron dengan program nasional Presiden Prabowo Subianto.
Dalam skema yang diusulkan, gas dan kondensat dari Lapangan Tengkulo diharapkan dapat dialirkan langsung ke daratan melalui sistem onshore pipelining dan diproses di Onshore Processing Facility (OPF) dengan memanfaatkan kawasan KEK Arun, Lhokseumawe.
Langkah tersebut diyakini mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian Aceh melalui tumbuhnya sektor industri turunan serta terbukanya lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.
“Fasilitas darat akan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah yang jauh lebih besar dibanding fasilitas terapung yang berada di lepas pantai dan relatif terisolasi,” jelas Nasir.
Optimalkan Manfaat Ekonomi bagi Aceh
Saat ini, PoD Blok Andaman yang telah disetujui Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026 menetapkan pengolahan gas dan kondensat dilakukan melalui fasilitas terapung Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di South Andaman. Selanjutnya, hasil produksi dialirkan menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, melalui pipa bawah laut.
Namun, Pemerintah Aceh menginginkan pengolahan dilakukan sepenuhnya di darat agar nilai tambah sektor migas tidak hanya dinikmati dari produksi, tetapi juga mampu menjadi penggerak industri, membuka peluang usaha baru, dan memperkuat perekonomian daerah.






