SATUKATA (MEDAN) — Program strategis nasional untuk pemenuhan gizi masyarakat di Kota Medan tercoreng oleh tindakan sewenang-wenang di level manajemen operasional. Empat tenaga pencuci omprengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 secara mendadak dipecat tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan maupun mekanisme internal Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kilat ini menimpa Suwandi, Yusnidar, Putri Mayang Sari, dan Nurul Hasanah. Mereka menerima surat keputusan tersebut tepat seusai merampungkan shift kerja berat pada pukul 04.00 WIB, Sabtu (3/10/2026).
Surat PHK tertanggal 2 Oktober 2026 tersebut dinilai cacat prosedur karena ditandatangani secara bersama oleh Kepala SPPG Tembung 3, Faisal Lubis, SH, dan Ronny Nababan selaku Project In Charge (PIC) dari mitra pelaksana, Yayasan Atifa Maju Mandiri.
Menabrak Aturan BGN dan UU Ketenagakerjaan
Dalam surat keputusan sepihak itu, manajemen berdalih PHK dilakukan akibat adanya “temuan yang sangat fatal” yang diklaim mengancam keamanan pangan. Dalih ini justru menjadi bumerang yang mengungkap dugaan pelanggaran ganda oleh manajemen SPPG:
Sebagai unit yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG memiliki Standard Operating Procedure (SOP) ketat terkait hygiene dan keamanan pangan. Jika benar ditemukan “pelanggaran fatal”, prosedurnya adalah investigasi internal, audit, dan pembuktian, bukan serta-merta memecat pekerja lapangan tanpa proses due process. Tindakan Kepala SPPG yang langsung memecat tanpa pembuktian menunjukkan kegagalan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai standar BGN.
Pelanggaran Prosedur PHK: Sesuai UU Ketenagakerjaan jo. PP Nomor 35 Tahun 2021, sanksi PHK—terlebih dengan alasan kesalahan—tidak boleh dijatuhkan secara ugal-ugalan. Perusahaan wajib memberikan Surat Peringatan (SP) secara berjenjang (SP 1, 2, dan 3), serta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membela diri. Fakta bahwa keempat pekerja tidak pernah mendapat SP sebelumnya menunjukkan adanya tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power) dari Faisal Lubis selaku Kepala SPPG.
“Kami bingung, apa kesalahan kami? Tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, tidak pernah ada audit, dan tidak pernah mendapat surat peringatan. Tiba-tiba disodori surat pemecatan saat subuh,” ujar Suwandi dengan nada kecewa, mewakili rekan-rekannya.
Desakan Audit Menyeluruh terhadap Yayasan dan Kepala SPPG
Praktik manajemen ala “preman” ini memantik pertanyaan besar mengenai kapasitas dan integritas Yayasan Atifa Maju Mandiri dalam mengelola program negara, serta kelayakan Faisal Lubis memimpin unit pelayanan publik sepenting SPPG.
Merasa dizalimi, keempat pekerja mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat dan BGN Wilayah Sumatera Utara untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta segera dilakukan audit investigatif terhadap operasional SPPG Medan Tembung 3 dan evaluasi total terhadap kinerja Faisal Lubis.
Secara khusus, mereka berharap pejabat terkait, Yoga Arizanto dan Donal Simanjuntak, turun tangan mengusut tuntas keputusan PHK cacat hukum ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami harap Bapak Yoga Arizanto dan Donal Simanjuntak segera bertindak. Ini menyangkut nasib kami yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas, padahal kami bekerja keras untuk program ini,” tegas Suwandi.
Kasus ini menjadi ujian bagi BGN dalam menegakkan standar operasional dan etika kerja mitra pelaksananya di daerah. Pembiaran atas tindakan sepihak Kepala SPPG ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola program gizi nasional ke depannya. (Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan