TAPAK TUAN–Akibat salah seorang Bakal Calon (Balon) Keuchik di Gampong Raket Kemukiman Bulohseuma Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan tidak memenuhi syarat masa status kependudukan (KTP) belum sampai 3 tahun, buntutnya tahapan dan proses pencalonan harus menunggu gelombang kedua alias jadwal pendaftaran perpanjangan.
Salah seorang warga Gampong (desa), Sayed Al Mahdali menyebutkan, jika memang harus menunggu jadwal perpanjangan pendaftaran, maka seluruh proses tahapan harus diulang kembali dari awal dan dilaksanakan secara transparan untuk umum.
“Saran dan pendapat warga, jika salah seorang calon yang sudah mendaftar ditolak karena tidak memenuhi syarat, status kependudukan belum sampai 3 tahun, maka lebih baik ditunda dulu sampai masa perpanjangan, dan tahapannya dilaksanakan kembali secara transparan di depan umum,” kata Sayed Al Mahdali kepada wartawan melalui sambungan handphone, Rabu (5/11/2025).
Menurut Sayed Al Mahdali, Balon tersebut disebut-sebut belum memenuhi persyaratan karena kurang lebih sekitar enam bulan lagi belum sampai 3 tahun menetap di Desa Raket, setelah pulang dari Kota Subulussalam.
Bagi masyarakat, tambah Sayed Al Mahdali, siapapun calon yang muncul dan bersanding tidak menjadi masalah, namun yang perlu digaris bawahi, sebagai calon pemimpin harus benar-benar di uji kemampuan baca Al Quran secara serius dan sungguh-sungguh dalam menerapkan Syariat Islam, sebagaimana diterapkan di Kecamatan Pasie Raja.
“Kami mohon kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), unsur Muspika dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Trumon untuk benar-benar melaksanakan uji kemampuan Al Quran bagi Balon Keuchik Raket. Kami mendesak dilaksanakan dihadapan umum atau masjid, sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk, kalau kecamatan lain bisa, kenapa di Trumon malah diduga ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia berujar, jika administrasi Balon sudah dicabut, dan dibuka kembali pada jadwal perpanjangan, maka lebih baik tahapan uji baca Al quran diulangi bagi semua kandidat, dan prosesnya dilaksanakan di depan umum. Masyarakat mau melihat dan mendengar secara nyata calon pemimpin mereka benar-benar mampu melantunkan ayat-ayat Suci.
Saran ini kami sampaikan demi kebaikan bersama dan tidak memihak kepada calon manapun, hendaknya pihak P2K, Muspika dan KUA Trumon mengakomodir aspirasi masyarakat demi tegaknya Syariat Islam, sehingga tidak terkesan asal uji,” tandasnya seraya memberitahu bahwa sudah ada sebuah kesepakatan melalui audiensi di kantor Camat proses pencalonan di ulang.
Camat Trumon, H. Bahri, S.IP yang dikonfirmasi menyebutkan, perhelatan Pemilihan Keuchik secara Langsung (Pilchiksung) serentak di Trumon Tahun 2025 diselenggarakan di Sembilan gampong, dua diantaranya belum ada calon mendaftar, yakni Desa Sigleng dan Padang Harapan.
“Jika sampai batas waktu perpanjangan pendaftaran (28 November sampai 2 Desember 2025), belum ada calon mendaftar, maka mau tidak mau harus ditunjuk Penjabat (Pj) keuchik.
Khusus untuk Gampong Raket, Kemukiman Bulohseuma, pihaknya memberi solusi dua opsi, pertama menerima kedua calon yang sudah mendaftar yang ditetapkan melalui musyawarah dan dituangkan dalamberita acara. Proses tahapan terus berjalan hingga hari pemungutan suara pada 18 Desember 2025 mendatang.
Solusi kedua, kata H. Bahri, menunggu hingga ada calon lain mendaftar pada jadwal perpanjangan pendaftaran. “Kerlemahannya adalah, jika tetap tidak ada calon lain, maka siap-siap dipimpin oleh Penjabat Keuchik. Setahu saya, Pj Keuchik Gampong Raket baru saja dilantik dan akan berakhir pada Agustus 2026. Jika dipandang perlu, masih bisa diperpanjang lagi masa jabatan PJ-nya,” pungkas Camat melalui daring, mengaku sedang berada di Banda Aceh. (Dirman)







