ACEH TAMIANG — Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Mauliza Wirakesuma meminta seluruh elemen masyarakat untuk sedikit bersabar terhadap langkah-langkah yang akan diambil pihak KIP mengenai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait inkrah gugatan perselisihan Pemilukada yang diajukan Hamdan Sati-Febriadi.
Dikatakannya, pihaknya segera memberikan jawaban tentang putusan PTTUN tersebut dalam waktu dekat ini demi memberikan kepastian hukum. Kesabaran masyarakat itu sangat diharapkan dan Wira mengajak untuk tetap menjaga stabilitas kedamaian tetap kondusif.
Wira menyatakan, sebagai Lembaga hilarki, pihak KIP Aceh Tamiang tetap menghargai seluruh putusan PTTUN Medan yang ditetapkan pada 29 Oktober 2024 kemarin.
“Terkait adanya putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan dari pasangan Hamdan Sati-Febriadi. KIP Kabupaten Aceh Tamiang adalah lembaga hirarki, sehingga kami masih menunggu surat dari KPU RI selaku pimpinan tertinggi dalam lembaga,” ungkap Mauliza Wirakesuma kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (1/11/2024) sekira Pukul 00.50 dini hari.
Ujar Wira, dalam waktu dekat ini KIP akan menyampaikan sikap atau keputusan demi adanya kepastian hukum.
“Maka kami berharap semua pihak dapat bersabar dan tetap tenang menunggu keputusan.
Kami dari KIP Kabupaten Aceh
Tamiang menghormati keputusan PTTUN Medan,” pungkas Wira