ACEH TAMIANG — Terkait Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi,melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang diminta untuk menindaklanjuti hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati – Febriadi ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu disampaikan oleh Dosen Universitas Samudra Radhali,SH,MH kepada media ini, Kamis (31/10/2024).
Seperti diketahui Keputusan tersebut memuat lima poin, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.
Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.
Menurut pendapat Dosen Universitas Samudra Radhali,SH,MH mengatakan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 154 Ayat (11) , Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang wajib menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang diputuskan pada hari selasa Tanggal 29 Oktober 2024
Kemudian sambungnya Komisi Independen Pemihan (KIP) Aceh Tamiang, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 154 ayat (12) tidak boleh menindaklanjuti/melakukan kasasi ke Makamah Agung Republik Indonesia dikarenakan waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara di tanggal 27 November 2024
“Setelah diputuskan oleh PT TUN Medan di tanggal 29 Oktober 2024 hanya ada sisa waktu 29 hari sebelum hari penungutan suara,” ungkapnya.
Radhali menjelaskan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 154 Ayat (11) dan Ayat (12) sudah sangat jelas.
Ayat (11) menyebutkan KPU Provinsi dan/KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Makamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 hari.
Sementara Ayat (12) menyebutkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Makamah Agung Republik Indonesia mengenai putusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan Suara.
“Jadi jelas keputusan PT.TUN Medan dan mengabulkan seluruh permohonan penggugat pada tanggal 29 Oktober 2024 menyisakan waktu 29 hari lagi semenjak di putuskan,” tegasnya.