Siskeudes Tidak Berfungsi, Desa Di Aceh Tamiang Tidak Bisa Lakukan Pengajuan Kegiatan ADD

Headline, Pemerintah788 Dilihat

ACEH TAMIANG — Menyusul tidak bisa berfungsi secara maksimal server Aplikasi Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes) sehingga desa (kampung) dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang belum dapat mengajukan usulan kegiatan dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025.

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Yusran, S. Sos.I.M.H kepada Satukata.net, Selasa (4/2/2025) mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan amburadul Siskeudes di Aceh Tamiang yang menyebabkan desa di kabupaten ini belum bisa mengajukan kegiatan tahun 2025,sedangkan uangnya sudah masuk sejak Januari 2025 lalu.

banner 400x130

“Ini problem yang harus segera dituntaskan oleh instansi terkait, terutama instansi yang mengelola server tersebut, ” tegas Yusran seraya menyebutkan, informasi diterimanya bahwa server Siskeudes ini dikelola oleh Kominfosan Kabupaten Aceh Tamiang.

Disampaikan Yusran, kini sudah memasuki Februari 2025,tetapi program kegiatan belum dapat diajukan karena sistem rusak, dan hal ini tentunya berimbas bagi desa (kampung) dalam realisasi dana desa nantinya.

Seperti diketahui, bahwa aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) adalah aplikasi resmi pemerintah yang membantu pemerintah desa mengelola keuangan desa.

” Kalau sistem ini rusak dan tidak kunjung diperbaiki, tidak tertutup kemungkinan ADD di Aceh Tamiang tidak berjalan di tahun 2025,”sebut Yusran yang juga menjabat Datok Kampung Suka Ramai Satu, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Dalam kesempatan itu, Yusran berharap kepada Pj Bupati Aceh Tamiang agar dapat memanggil pimpinan instansi terkait yang mengelola server dimaksud, hal ini penting agar para Datok Penghulu tidak resah terhadap pengusulan kegiatan ADD tahun 2025.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *