ACEH TAMIANG — Perangkat pemerintah yang mengelola anggaran agar lebih bertangungjawab dalam berkerja sehingga tudak mengarah pada perbuatan korupsi yang merugikan negara dan diri sendiri.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi usai penyampaian capaian kinerja Kejari Aceh Tamiang 2024 yang berlangsungkan di kantornya, Selasa (7/1/2025).
“Kita berharap seluruh pihak bisa bekerja lebih baik di tahun 2025, sehingga tidak tersandung hukum. Begitu juga, kami berupaya bekerja lebih baik lagi. Kepada pemangku kepentingan supaya melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak tersangkut tindak pidana yang merugikan negara dan diri sendiri,”pesan Yudhi.
Didampingi sejumlah pejabat utama, Yudhi menegaskan pihaknya berkerja keras menegakkan supremasi hukum di Aceh Tamiang dengan tujuan program pembangunan dapat berjalan baik.
Sebelumnya dalam penyampaian capaian kinerja tahun 2024 dihadirkan seluruh seksi untuk memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilakukan. Dengan tujuan agar dapat diteruskan media dengan harapan masyarakat dapat mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Aceh Tamiang dalam penegakan hukum.
Seperti dipaparkan oleh Sub Bagian Pembinaan total pagu anggaran Rp 9.390.040.000 dengan realisasi anggaran RP 9.326.236.683, kemudian realisasi penerimaan negara bukan pajak meliputi target Rp 319.900.000 dengan realisasi Rp 131.301.365.
Sementara itu pemaparan Seksi Intelijen meliputi delapan kegiatan yang umumnya berbentuk kegiatan sosialisasi dan edukasi. Selain itu Intelijen juga berhasil mengamankan tujuh kegiatan proyek strategis dengan pagu Rp 42.906.071.000.
Seksi Pidana Umum sendiri berhasil menuntaskan 261 perkara dan tilang 536 perkara, kemudian Seksi Pidana Khusus mengajukan tuntutan satu perkara korupsi dan lima perkara cukai, di mana tiga perkawa cukai sudah eksekusi.
“Tindak pidana korupsi yang ditangani pada proyek pembangunan jalan Sukajadi – Ingin Jaya dari dana Otsus 2023 Rp 738.718.195,” ujarnya.
Seksi Datun telah melakukan bantuan hukum satu SKK (surat kuasa khusus), tujuh pendampingan hukum, delapan audit hukum dan 17 pelayanan hukum. Untuk Seksi PB3R telah mengembalikan barang bukti 65 unit, pemusnahan 2 kegiatan, penyelesaian barang bukti melalui penjualan langsung tiga kegiatan.
PB3R juga menanganai tindak pidana umum lainnya berupa sebanyak 39 perkara, TPUL anak satu perkara, narkotika 93 perkara, narkotika anak satu perkara, tindak pidan terhadap orang dan harta benda (Oharda) 85 perkara dan satu perkara terorisme.