Salah Satu Direktur Berinisial MD Dipanggil Kejati Aceh, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit Aceh Barat

Berita196 Dilihat

BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil berinisial ( MD ) sebagai saksi, guna melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2017 sampai dengan 2020 yang dilakukan oleh salah satu koperasi berinisial KPMJB Aceh Barat.

Sumber anggaran program PSR tersebut berasal dari Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit yang dikelola oleh KPMJB Aceh Barat.

Dalam surat panggilan yang diperoleh awak media, MD Direktur PT. MAK akan diperiksa sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya Senin, 25 September 2023 di Kejati Aceh.

Surat panggilan tersebut ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Khusus, Mohammad Anggidigdo, 19 September 2023.

Dalam surat tersebut Kejati menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah Undang-Undang tidak kooperatif setelah dipanggil menurut UU untuk keperluan pengusutan tindak pidana, dapat dituntut berdasarkan Pasal 216 KUHP.

Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi, dapat dituntut berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang kepada penyidik memenuhi panggilan tersebut.

Jika tidak datang maka dipanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya kepada penyidik sesuai Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.

Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni berinisial (ZZ), (SM) dan terakhir merupakan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, (DA).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat inisial DA, tersangka korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan DA ditahan selama 20 hari kedepan pertama guna kepentingan penyidikan.(*)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *