Putusan PTTUN, KIP Aceh Tamiang Ajukan Kasasi

Headline, Politik1063 Dilihat

ACEH TAMIANG  – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang memastikan telah mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Hamdan Sati – Febriadi.

Kepastian ini disampaikan Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti ketika ditemui di sela kegiatan penyortiran dan pelipatan suara Pilgub Aceh, Senin (4/11/2024).

Dijelaskannya sikap kasasi ini sudah sesuai dengan arahan KPU RI.

“KIP Aceh Tamiang sudah ambil sikap, Alhammdulillah sesuai hasil konsultasi dengan KPU RI, kami ajukan kasasi,” kata Rita.

Dijelaskannya lagi kalau kasasi sudah mereka ajukan terhitung 4 November 2024. Di sisi lain, Rita meyakinkan masyarakat kalau proses hukum ini tidak mengganggu tahapan Pilkada di Aceh Tamiang.

Rita menegaskan jadwal Pilkada di Aceh Tamiang tetap dilangsungkan serentak pada 27 November 2024.

“Pilkada Aceh Tamiang tidak akan tertunda, tetap dilaksanakan serentak,” tegasnya.

Untuk memastikan jadwal serentak tidak terganggu, KIP Aceh Tamiang tetap mencetak surat suara dengan formasi satu pasngan calon, Armia Pahmi – Ismail.

“BIla nanti kasasi ditolak, maka kami akan konsultasi lagike KPU RI. Yang jelas kami cetak surat suara dengan formasi satu paslon atas nama Armia Pahmi dan Ismail,” kata Rita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *