Polresta Banda Aceh Berhasil Mengungkapan Kasus Maisir

SATUKATA.NET, BANDA ACEH — Tim Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi terkait maraknya aksi perjudian online yang sudah membuat resak masyarakat.

Kapolresta Banda Aceh saat konferensi pers mengatakan dari beberapa laporan tersebut Tim berhasil menangkap 25 orang diduga pelaku judi online atau Maisir dan 17 barang bukti handphone di warkop seputar Banda Aceh, Rabu, (19/6/2024).

“Pelaku judi online ini ditangkap dibeberapa lokasi dan dari hasil pemeriksaan hanya 19 yang ditetapkan sebagai pelaku judi online dan 6 orang lagi telah dikembalikan pihak keluarga”, ujar kapolresta.

“Seluruh pelaku judi online/ Maisir ini berasal dari berbagai profesi dan pelaku semuanya merupakan pemain bukan bandar judi.

Tidak hanya pelaku akan ditindak tegas tetapi warung-warung kopi yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dapat memantau setiap kegiatan agar tidak melakukan judi online”, tutup kapolresta.

Pelaku Maisir ini akan dikenakan pasal 18 Jo 19 Qanum Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukuman maksimal 30 cambuk atau penjara paling lama 30 Bulan.(TIKA/SK)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *