ACEH TAMIANG — Pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu sudah tidak ada calon kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan mantan anggota Komisioner KIP Aceh Tamiang, Izuddin Idris kepada media ini, Kamis (31/10/2024)
“Sadar gak kita, bahwa sejak, 29 Oktober 2024 kemarin di Aceh Tamiang sudah tidak ada lagi Paslon?,” ungkapnya.
Hal itu sesuai dengan amar putusan dengan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa 29 Oktober 2024 yang memuat 5 poin.
Mengutip dari amar keputusan Izuddin menyebutkan salah satunya adalah Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.
“Kan jelas poin mencabut surat keputusan. Jadi sebelum diterbit surat keputusan baru pasangan Armia Pahmi-Ismail bukan Paslon lagi,” ungkapnya.
“Coba lihat amar putusan-nya. Intinya adalah mendesak KIP Aceh Tamiang agar segera menerbitkan putusan baru,” imbuhnya.
Sementara poin lain menyebutkan Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Penggugat yaitu H. Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama Pasangan Calon Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada;
Oleh karenanya, Izuddin menilai jika melihat dari segi putusan tersebut, hari ini secara hukum paslon Armia Pahmi-Ismail tidak boleh lagi beraktifitas, dalam hal ini melakukan kampanye.
“Karena penetapan mereka sebagai paslon sudah dibatalkan PT.TUN.
Jadi sekarang posisi nya status quo,” ujarnya.
Untuk itu, ia menyebut jika situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan dan berlarut-larut. Sebab, kata dia, hal ini dapat menimbulkan ketidak pastian hukum.
“Dan bisa memancing munculnya prasangka negatif terhadap penyelenggara, yaitu KIP Aceh Tamiang dan jajarannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, PTTUN Medan mengabulkan gugatan sengketa pilkada pasangan Hamdan Sati-Febriadi pada Senin, 29 Oktober 2024 kemarin.
Dalam putusan tersebut terdapat beberapa poin sebagai berikut:
Membatalkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I;”
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Penggugat yaitu H. Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama Pasangan Calon Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000 (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).