Mau Jadi KPPS Pemilu 2024, Ini Cara Daftar dan Syarat serta Jadwalnya

Headline, Nasional, Politik1542 Dilihat

SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG–Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 segera dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 11 Desember 2023. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar.

Seluruh informasi pendaftaran terkait jadwal maupun persyaratan tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

KPPS Pemilu dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keanggotaannya terdiri dari tujuh orang yang dipilih masyarakat sekitar TPS.

Lantas, kapan jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024? Bagaimana cara daftar dan persyaratannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Sebagai informasi bahwa keanggotaan KPPS Pemilu 2024 tersusun dari satu ketua dengan enam anggota. Dan berikut tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 adalah dengan menyiapkan dan mengisi beberapa dokumen tertentu, antara lain:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan

2. Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan

3. Menyertakan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas

4. Menyertakan fotokopi KTP-el

5. Menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut jadwal pendaftaran KPPS pada pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:

1. Warga negara Indonesia;

2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu 2024;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (Sumber : Detik.com)

Foto : Ist

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *