Kuasa Hukum Hamdan – Febriadi : Komisioner KIP Aceh Tamiang Layak Diberhentikan

Headline, Politik646 Dilihat

ACEH TAMIANG – Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil, Hamdani Sati-Febriadi, Fery Irawan Nasution menilai seluruh anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang sudah selayaknya diganti.

Jika tidak diberhentikan, kata Fery, minimal status seluruh anggota KIP Aceh Tamiang di nonaktif-kan untuk sementara waktu.

“Minimal dilakukan pemberhentian sementara terhadap mereka,” kata Fery Irawan Nasution, Sabtu, 2/11/2024.

Sebab, Fery melihat dalam penyusunan tahapan dan jadwal, KIP terkesan melakukannya tidak serius. Bahkan terkesan asal-asalan dan tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Sehingga, kata dia, hal itu yang menjadi dasar alasannya menyampaikan hal tersebut.

Alasan lain, Fery melihat dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) dalam mengatur tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkada di Aceh Tamiang, KIP tidak memperhatikan jumlah hari penanganan penyelesaian sengketa pencalonan.

Dari mulai pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa di Panwaslih, sidang gugatan di PT TUN, pengajuan kasasi dan masa Kasasi di Mahkamah Agung dan waktu penerbitan SK baru atas perintah pengadilan, dan setelah dihitung menurut kalender.

“Seharusnya jadwal penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati diperkirakan di akhir bulan juli 2024,” katanya.

Untuk itu, ia berpendapat bahwa KIP Aceh Tamiang sudah layak di ganti semuanya atau setidaknya diberhentikan sementara.

Karena, kata dia, dalam pelaksanaan pilkada di Aceh Tamiang KIP terkesan tidak professional, tidak mandiri, dan tidak berpihak kepada UUPA serta Qanun Pilkada dalam pelaksaan pilkada di Aceh Tamiang.

Kata dia, kejadian yang hampir sama seperti ini sebenarnya pernah terjadi pada PIlkada Aceh Tamiang Tahun 2017, dimana penetapan Paslon Lukmanul Hakim – Abdul Manaf dilakukan dibawah 30 hari.

“Karena KIP menjalankan putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Tak hanya itu, Fery juga mengaku kecewa atas statemen Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandi beberapa waktu kemarin yang menyatakan pasangan Hamdan Sati-Febriadi tidak bisa menjadi peserta Pilkada di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dengan alasan putusan PTTUN tersebut telah melewati batas waktu 30 hari sebagaimana yang dimaksud pada pasal 154 ayat (12).

“Seharusnya KIP Aceh tidak membuat statement tersebut. Karena itu merupakan produk KIP, berupa aturan yang membuat jadwal dan tahapan,” ujarnya.

Berita sebelumnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Mauliza Wirakesuma meminta seluruh elemen masyarakat untuk sedikit bersabar terhadap langkah-langkah yang akan diambil pihak KIP mengenai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait inkrah gugatan perselisihan Pemilukada yang diajukan Hamdan Sati-Febriadi.

Dikatakannya, pihaknya segera memberikan jawaban tentang putusan PTTUN tersebut dalam waktu dekat ini demi memberikan kepastian hukum. Kesabaran masyarakat itu sangat diharapkan dan Wira mengajak untuk tetap menjaga stabilitas kedamaian tetap kondusif.

Wira menyatakan, sebagai Lembaga hilarki, pihak KIP Aceh Tamiang tetap menghargai seluruh putusan PTTUN Medan yang ditetapkan pada 29 Oktober 2024 kemarin.

“Terkait adanya putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan dari pasangan Hamdan Sati-Febriadi. KIP Kabupaten Aceh Tamiang adalah lembaga hirarki, sehingga kami masih menunggu surat dari KPU RI selaku pimpinan tertinggi dalam lembaga,” ungkap Mauliza Wirakesuma kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (1/11/2024) sekira Pukul 00.50 dini hari.

Ujar Wira, dalam waktu dekat ini KIP akan menyampaikan sikap atau keputusan demi adanya kepastian hukum.

“Maka kami berharap semua pihak dapat bersabar dan tetap tenang menunggu keputusan.
Kami dari KIP Kabupaten Aceh
Tamiang menghormati keputusan PTTUN Medan,” pungkas Wira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *