KIP Aceh Kembalikan Syarat Dukungan Pasangan Cagub Jalur Independen, Ini Penyebabnya

Headline, Politik512 Dilihat

SATUKATA.NET, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.

Penerimaan syarat dukungan tersebut atas nama Calon Gubenur dr. Said Syahrizal HA M.M dan Wakil Gubernur Said Amir Azan, S.T., M.Eng.Sc yang diterima langsung oleh Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Sayuni bersama Anggota KIP Aceh, Hendra Darmawan dan Ahmad Mirza Safwandy serta disaksikan oleh Anggota Panwaslih Aceh, Muhammad, Minggu (12/5/2024) malam di kantor KIP setempat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan, pasangan jalur indenpenden ini mendaftar pada saat detik-detik penutupan. Sehingga saat berkasnya diperiksa kekurangan jumlah dukungan.

Sayuni menjelaskan pasangan ini hanya menyertakan 158.197 dukungan KTP yang tersebar pada 23 kabupaten/kota di Aceh. Sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024, syarat minimal dukungan untuk calon Gubernur Aceh yaitu sebanyak 165.476 dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota.

“KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan,” kata Sayuni kepada SATUKATA.NET, Senin (13/5/2024).

Dengan demikian sambung Sayuni, calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 adalah nihil.

Sayuni juga menjelaskan bahwa jadwal penerimaan penyerahan dukungan calon independen telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.Selama periode itu hanya ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan akses SILON Pilkada dan menyerahkan dukungan secara fisik atau hard copy.

Namun pasangan itu dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berkasnya dikembalikan.

Dengan demikian, Sayuni kembali menegaskan tidak ada pasangan independen bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Pilkada 2024 untuk melaju ke tahapan selanjutnya.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *