Kawal Hak Pilih, Panwaslih Aceh Tamiang Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Headline, Politik419 Dilihat

SATUKATA.NET, ACEH TAMIANG —
Pilkada Bupati/Wakil Bupati 2024 di Aceh Tamiang, telah memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KIP Aceh Tamiang dan jajarannya.

Menyikapi tahapan tersebut, Panwaslih Aceh Tamiang yang berwenang melakukan tugas pengawasan dalam tahapan pemutakhiran membuka layanan Posko Pengaduan Masyarakat Kawal Hak Pilih.

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Rudiansah melalui Press Rilis yang di terima media ini, Sabtu (29/6/2024) mengatakan pihaknya membuka posko mulai saat ini hingga tanggal 27 Nopember 2024 mendatang yang bertempat di alamat Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang di BTN Satelit Graha Kampong Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

” Panwaslih Aceh Tamiang harus memastikan data pemilih yang dihimpun oleh petugas Pantarlih telah dilakukan dengan benar dan tidak ganda,” tegas Rudi sapaan akrab Rudiansah.

Sementara berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikot di Propinsi Aceh Tahun 2024 dalam lampirannya disebutkan bahwa kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan sejak 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024.

Selain itu, berdasarkan lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pnyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tentang Rincian Program dan Jadwal disebutkan, bahwa kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan sejak 24 Juni 2024 – 24 Juli 2024 mendatang.

“Semua harus sesuai dengan data, misal yang sudah meninggal dunia jangan sampai datanya masih masuk dan tercatat sebagai pemilih. Pemilih ganda yang dimaksud adalah pada hari coblos berpotensi bisa memilih di dua tempat karena datanya tercatat di dua tempat,” urai Rudi.

Disamping itu sambungnya, Prajurit TNI dan Polri yang sudah pensiun atau purnawirawan, maka akan menjadi bagian dari pemilih dan berhak untuk memberikan suaranya pada Pilkada 2024 ini.

“Kami himbau kepada KIP Kabupaten Aceh Tamiang untuk menginstruksikan petugas Pantarlih agar melakukan pencoklitan data pemilih sesuai dengan aturan dan prosedur sehingga dapat melahirkan data pemilih yang akutabel dan valid,” pinta Rudi.

Meskipun proses pendataan pemilih adalah kegiatan yang familiar karena dilakukan setiap sekali dalam lima tahun, namun Panwaslih Aceh Tamiang tetap menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang agar memastikan lagi bahwa masyarakat telah terdaftar dalam daftar pemilih sesuai alamat tinggal domisilinya yang dibuktikan dengan KTP elektroniknya.

Rudi menjelaskan bahwa kegiatan Coklit ini dilakukan oleh Pantarlih dengan cara mendatangi setiap rumah yang terdapat di setiap kampung yang ada di Aceh Tamiang. Setelah Petugas Pantarlih selesai melakukan pendataan pemilih, maka rumah itu akan dipasangi sticker sebagai tanda bahwa rumah tersebut telah dilakukan pendataan pemilih untuk Pilkada 2024 di Aceh Tamiang.

“Dengan kata lain, jika mendekati tanggal 24 Juli 2024 masih terdapat rumah masyarakat yang belum didatangi atau belum ditempel sticker sebagai tanda telah dicoklit oleh petugas, maka masyarakat dapat menanyakan langsung kepada petugas Pantarlih di masing-masing kampungnya atau kepada PPS di kampong tersebut perihal rumahnya yang belum dikunjungi oleh petugas Pantarlih atau rumahnya yang belum dipasang sticker tanda telah dicoklit. Atau bahkan masyarakat bisa juga menyampaikan aduannya kepada Panwaslih,” jelas Rudi.

Rudi sampaikan bahwa tugas pencegahan ini kami lakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, diterangkan bahwa perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap kerawanan atas hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhri berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).

” Demikian juga sebaliknya, kita harus memastikan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT Pemilu terakhir seperti pemilih alih status dari TNI/ Polri dan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan WNA yang telah berubah status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” urai Rudi mengakhiri.

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *