JASA Abdya Anggaran Panwaslih Abdya Suatu Kutub Pembicaraan publik

Politik930 Dilihat

SATUKATA.NET ABDYA – Polimik Persoalan anggaran untuk Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Aceh Barat Daya yang semakin hari semakin tidak ada kejelasan dari Pemerintah  membuat gaduh dan perbincangan diruang Publik.

Jasa mendesak Pejabat Bupati Darmansyah, S.Pd, MM dan Sekda Salman Alfarisi, ST sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk bertanggung jawab terhadap tersedianya anggaran pengawasan Pilkada.

Jika anggaran pengawasan tidak tersedia sesuai permohonan dari Panwaslih Abdya akan terjadi pelaksanaan pilkada yang cacat hukum di Abdya tanpa pengawasan.

JASA berharap Pemerintah Abdya dan DPRK Abdya harus berani bertanggung jawab terhadap hal tersebut, Ujarnya.

Tugas Utama Saudara Darmansyah ditunjuk Mendagri adalah untuk menjalankan roda pemerintah dan menyukseskan Pilkada di Abdya bukan untuk mencari keuntungan pribadi untuk maju sebagai Balon Bupati Aceh Selatan.

Salman Alfarisi, ST juga ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah oleh Gubernur Aceh punya tanggung jawab besar sebagai ketua TAPK Abdya, untuk merencanakan Anggaran sesuai dengan Rencana Kerja Kabupaten dan juga menyukseskan agenda nasional Pilkada serentak dengan tersedianya anggaran pelaksanaan pilkada dan pengawasan.

Mendagri telah menegaskan pada14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada bulan November 2024.

Pemerintah Pusat sudah jauh hari telah mengingatkan Pemprov, pemkab/pemkot dua tahun yg lalu bahwa akan ada agenda nasional Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Pemerintah pusat juga telah mengangkat Pejabat Bupati untuk mensukseskan agenda tersebut

Pemkab melalui TAPK seharusnya disaat menetapkan pagu anggaran tahun 2024 sudah memastikan tersedia anggaran yg cukup untuk pelaksanaan Pilkada Abdya.

Anggaran pelaksanaan Pilkada baik untuk pelaksana maupun untuk pengawasan.

Dalam pembahasan KUA/PPAS harus bisa dipastikan untuk pelaksanaan Pilkada itu tersedia anggaran yg cukup bukan sekarang diperbincangkan diruang publik.

Inilah prestasi cemerlang Pejabat Bupati dan sekda selaku ketua TAPK Abdya ditahun 2024 ini, maka mereka layak mencalonkan diri sebagai Balon Bupati di pilkada tahun ini.

Prestasi kedua Pejabat Bupati dan sekda selaku ketua TAPK Abdya adalah terjadi defisit anggaran menurut informasi dari dalam 70M.

dirasionalkan tinggal 35M, kemudian dibukakan lagi yg telah dibintangkan lebih kurang sudah mencapai 100M, luar Biasa Prestasi kedua Pejabat teras Abdya.

Dasar hukum untuk tersedianya anggaran Pilkada jelas UU no 10 tahun 2016, PKPU no 2 tahun 2024

Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tahun 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menilik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 181/PMK.05/2022 Dalam Pengelolaan Keuangan Pengawas Ad hoc di Masa Tahapan Pemilu 2024 sudah cukup jelas dan tidak alasan bagi Pejabat Bupati saudara Darmansyah dan Sekda Abdya saudara Salman Alfarisi, ST untuk cuci tangan mengenai ketersediaan anggaran untuk pengawasan Pilkada di Abdya.

Menurut Pengurus JASA abdya tidak tepat alasan Pejabat Bupati dan Sekda tidak ada anggaran dengan dalih defisit anggaran karna Pilkada merupakan agenda prioritas nasional dan tidak bisa ditunda.

Untuk itu JASA meminta kepada saudara Darmansyah selalu Pejabat Bupati sebelum meninggal Abdya agar segera menyelesaikan polimik anggaran untuk Panwaslih Abdya jangan diwariskan kepada Pejabat Bupati berikutnya, kami akan melaporkan saudara ke ombudmen RI perwakilan Aceh.

Dan juga saudara Salman Alfarisi, ST selalu Sekda Abdya sekaligus ketua TAPK untuk segera mencari solusi tepat mengenai anggaran Panwaslih Abdya, jika tidak JASA juga akan melaporkan saudara ke Ombudmen RI perwakilan Aceh dalam waktu dekat ini.{**}

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *