ACEH TAMIANG –Narkoba merupakan penyakit yang dapat menghancurkan setiap sendi kehidupan, merusak mental dan moral generasi muda.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Aceh Tamiang, Yusran, S. Sos.l, M.H., usai mengikuti Rapat Koordinasi digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang di Aula Best Coffe, Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa, (27/5/2025).
Untuk itu pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera bentuk Resam Kampung Terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.
” Narkoba akan berdampak terhadap meningkatnya kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Seperti pencurian, perampokan, aksi begal dan sebagainya yang umumnya dilakukan oleh para penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Selain itu, narkoba juga dapat menyebabkan anjloknya perekonomian masyarakat, rusaknya nilai-nilai sosial dan budaya.
” Untuk meminimalisir pencegahan narkoba dapat dilakukan dengan cara membentuk Resam atau Qanun Kampung akan bahaya narkoba terhadap pelajar dan generasi muda serta segenap lapisan masyarakat,” harapnya.
Setelah itu, sambung Yusran Resam atau Qanun Kampung yang telah dibentuk dan disosialisasikan maka harus dilakukan pengawasan untuk menjadi kepedulian bersama terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kita sangat prihatin, tidak sedikit warga yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkoba, mereka hidup didalam ketidakwajaran atau gangguan jiwa bahkan meningkatnya angka perceraian.
“Sudah saatnya kita bersama-sama cegah dan berantas narkoba agar para generasi emas dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” harap Yusran mengakhiri.







