Tertibkan Pedagang Kaki Lima Simpang Limun, Jalankan Amanat Walikota Medan

Daerah422 Dilihat

MEDAN, SATUKATA.NETPedagang kaki lima yang tidak tertata dengan baik dan terkesan dibiarkan begitu saja akan merusak estetika dan berdampak dengan kesemrautan wajah Kota Medan. Itu harus segera ditindak lanjuti oleh masing-masing pemangkujabatan secara structural, baik dari tingkat tertinggi Walikota, Camat, Lurah hingga kepala lingkungan.

Menyikapi Hal tersebut, Lurah Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas Ferihati Hia turun kelapangan melakukan penertiban kepada seluruh para pedagang kaki lima yang ada di Pajak Simpang Limun SM Raja Kota Medan.

Dalam kegiatan tersebut, Lurah yang dibantu beberapa pejabat lingkungan sekitar serta berkolaborasi dengan Unsur Forkopincam Kecamatan Medan Amplas Polsek Patumbak, Koramil Medan Amplas, Dinas Perhubungan serta Satpol PP Kota Medan.

Melakukan penertiban dengan memberikan himbauan dan sosialisasi relokasi langsung kepada pedagang untuk tidak lagi berniaga di badan jalan diwilayah tersebut.

“Kegiatan ini merupakan sebagai bentuk himbauan kepada para pedagang sekaligus melakukan sosialisasi langsung” ujar Lurah Ferihati Hia kepada wartawan via selular.

Selain itu, Lurah Kelurahan Sitirejo III ini juga mengutarakan kegiatan ini merupakan wujud dari visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution khususnya terkait ketertiban umum dan keamanan. Himbauan dan teguran ini dilakukan petugas agar PKL tidak lagi berjualan di bahu jalan, selain mengurangi estetika kota juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Wali Kota Medan No. 31 Tahun 1993.

“ya ini juga sebagai bentuk visi misi Bapak Walikota Medan untuk tidak berjualan dibaju jalan, sesuai perda Walikota Medan No. 31 Tahun 1993” tambah lurah tersebut.

Masih penjelasan Lurah Sitirejo III, sebelum ada kelapangan, pemberitahuan ini sudah berulang kali diberikan kepada pedagang, bahkan surat himbauan juga sudah di edarkan, agar segera bisa diindahkan dan pindah ketempat yang telah ditentukan.

Ferihati Hia juga menyampaikan, bahwa ini sudah berjalan lebih kurang 3 hari sejak surat putusan bapak Kapolresta Kota Medan 20 September kemarin hingga bisa seluruh tim bisa langsung turun.

Dengan melakukan tindakan Persuasif kepada masing-masing pedagang yang dilakukan pihak Kelurahan Sitirejo III beserta para Forkopincam Kecamatan Medan Amplas, diharapkan para masyarakat khususnya yang melakukan transaksi jual beli dibadan jalan untuk segera pindah ditempat yang telah ditentukan.

Para petugas berharap sekaligus memberikan peringatan kepada seluruh pedagang untuk tidak berjualan di sepanjangan trotoar Jl. SM Raja, Sepanjang jalan Seksama/M.Nawawi Harahap, dan bisa masuk berjualan kedalam pajak baru Simpang Limun.

Dan untuk bangunan-bangunan ruko yang menjual berbagai kebutuhan alat rumah tangga dan lainnya untuk tidak lagi meletakkan barang dagangannya di jalan yang nantinya akan mengganggu bagi para pengguna jalan. (ard)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *